Polres Sumenep Gencar Operasi Miras, Kini Sasar Warung di Kecamatan Talango

Redaksi Nolesa

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras di Kecamatan Talango. Rabu 12/6/2024 (Foto: istimewa)

Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras di Kecamatan Talango. Rabu 12/6/2024 (Foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras (miras) diwilayah kecamatan. Salah satunya objek razia kali ini adalah pulau terdekat yakni Kecamatan Talango.

Kegiatan razia warung penjual miras di Kecamatan Talango ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Sumenep AIPTU Sudarso bersama anggotanya. Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga :  Gara-gara Barang Haram, Pria Asal Kecamatan Kota Diringkus Polisi

Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan tujuan razia dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (miras) dan kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

“Puluhan miras berhasil diamankan yakni Anggur Merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer Merk prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol,Anggur Kolesom 5 botol Ice land rasa 6 botol,” sebut AKP Widiarti.

AKP Widiarti juga menyebutkan, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras di wilayah kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Selain mengamankan barang bukti (BB), kata AKP Widiarti, juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras.

“Barang Bukti (BB) beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP Widiarti.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru