Sumenep, NOLESA.com – Satuan Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras (miras) diwilayah kecamatan. Salah satunya objek razia kali ini adalah pulau terdekat yakni Kecamatan Talango.
Kegiatan razia warung penjual miras di Kecamatan Talango ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Sumenep AIPTU Sudarso bersama anggotanya. Rabu 12 Juni 2024.
Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan tujuan razia dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (miras) dan kejahatan jalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.
“Puluhan miras berhasil diamankan yakni Anggur Merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer Merk prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol,Anggur Kolesom 5 botol Ice land rasa 6 botol,” sebut AKP Widiarti.
AKP Widiarti juga menyebutkan, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras di wilayah kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Selain mengamankan barang bukti (BB), kata AKP Widiarti, juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras.
“Barang Bukti (BB) beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP Widiarti.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi