JAKARTA, NOLESA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI MH. Said Abdullah meminta pemerintah dan DPR RI mengutamakan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebelum membahas kemungkinan lahirnya Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru.
Said berpandangan, kebutuhan utama sektor keuangan saat ini bukan menambah regulasi baru, melainkan memastikan aturan yang telah tersedia dapat diterapkan secara maksimal. Ia menyebut UU P2SK telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif bagi penyelenggaraan industri keuangan.
“UU P2SK sudah menjadi payung pengaturan sektor keuangan dengan cakupan yang luas,” ujar Said melalui keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, regulasi tersebut telah mengatur sejumlah subsektor, antara lain perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, koperasi jasa keuangan, inovasi teknologi keuangan, serta perlindungan konsumen.
UU P2SK juga telah memperkuat kelembagaan dan kewenangan BI, OJK, serta LPS. Di sisi lain, perkembangan industri baru seperti aset kripto, teknologi finansial, dan bulion juga telah mendapatkan ruang pengaturan dalam undang-undang tersebut.
Said menilai belum cukup waktu untuk mengukur secara menyeluruh dampak penerapan UU P2SK karena regulasi tersebut baru berjalan kurang dari tiga tahun. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui ketentuan yang telah efektif maupun bagian yang masih menghadapi kendala.
Ia mengingatkan bahwa perubahan aturan secara cepat dapat membebani pelaku industri. Penyesuaian terhadap model bisnis, sistem operasional, hingga investasi membutuhkan biaya dan waktu. Apabila regulasi kembali berubah sebelum implementasi sebelumnya berjalan optimal, beban adaptasi dapat kembali muncul.
Di tengah kondisi sektor keuangan yang menghadapi dinamika ekonomi global, termasuk perubahan suku bunga internasional dan kebijakan Fed Rate, Said menilai stabilitas serta kepastian hukum menjadi hal yang penting.
Ia kemudian mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksana UU P2SK. Bersamaan dengan itu, kapasitas lembaga seperti BI, OJK, LPS, BEI, dan pelaku pasar juga perlu diperkuat agar fungsi pengaturan serta pengawasan berjalan efektif.
Said menilai setiap perubahan undang-undang seharusnya memiliki dasar evaluasi dan kajian akademik yang kuat. Hingga saat ini, menurut dia, kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK belum tersedia sebagai pijakan untuk menentukan kebutuhan perubahan regulasi.
Karena itu, ia meminta wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR dinilai perlu terlebih dahulu melihat hasil implementasi UU P2SK serta dampaknya terhadap industri, investor, lembaga keuangan, dan masyarakat. (arif)






