Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Redaksi Nolesa

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI MH. Said Abdullah meminta pemerintah dan DPR RI mengutamakan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebelum membahas kemungkinan lahirnya Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru.

Said berpandangan, kebutuhan utama sektor keuangan saat ini bukan menambah regulasi baru, melainkan memastikan aturan yang telah tersedia dapat diterapkan secara maksimal. Ia menyebut UU P2SK telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif bagi penyelenggaraan industri keuangan.

“UU P2SK sudah menjadi payung pengaturan sektor keuangan dengan cakupan yang luas,” ujar Said melalui keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut dia, regulasi tersebut telah mengatur sejumlah subsektor, antara lain perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, koperasi jasa keuangan, inovasi teknologi keuangan, serta perlindungan konsumen.

UU P2SK juga telah memperkuat kelembagaan dan kewenangan BI, OJK, serta LPS. Di sisi lain, perkembangan industri baru seperti aset kripto, teknologi finansial, dan bulion juga telah mendapatkan ruang pengaturan dalam undang-undang tersebut.

Said menilai belum cukup waktu untuk mengukur secara menyeluruh dampak penerapan UU P2SK karena regulasi tersebut baru berjalan kurang dari tiga tahun. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui ketentuan yang telah efektif maupun bagian yang masih menghadapi kendala.

Baca Juga :  Momentum Hari Santri Nasional 2021, Presiden Jokowi Berharap MES Menjadi Penggerak Ekonomi

Ia mengingatkan bahwa perubahan aturan secara cepat dapat membebani pelaku industri. Penyesuaian terhadap model bisnis, sistem operasional, hingga investasi membutuhkan biaya dan waktu. Apabila regulasi kembali berubah sebelum implementasi sebelumnya berjalan optimal, beban adaptasi dapat kembali muncul.

Di tengah kondisi sektor keuangan yang menghadapi dinamika ekonomi global, termasuk perubahan suku bunga internasional dan kebijakan Fed Rate, Said menilai stabilitas serta kepastian hukum menjadi hal yang penting.

Ia kemudian mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksana UU P2SK. Bersamaan dengan itu, kapasitas lembaga seperti BI, OJK, LPS, BEI, dan pelaku pasar juga perlu diperkuat agar fungsi pengaturan serta pengawasan berjalan efektif.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertemu Perdana Menteri Italia Mario Draghi

Said menilai setiap perubahan undang-undang seharusnya memiliki dasar evaluasi dan kajian akademik yang kuat. Hingga saat ini, menurut dia, kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK belum tersedia sebagai pijakan untuk menentukan kebutuhan perubahan regulasi.

Karena itu, ia meminta wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR dinilai perlu terlebih dahulu melihat hasil implementasi UU P2SK serta dampaknya terhadap industri, investor, lembaga keuangan, dan masyarakat. (arif)

Berita Terkait

Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Kamis, 24 September 2026 - 13:24 WIB

Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Berita Terbaru