SUMENEP, NOLESA.COM – Seorang warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Muhammad Budianto, menjadi korban pengancaman, penganiayaan, dan perusakan oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib dan saat ini masuk dalam tahap penyidikan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/V/2025/SPKT Polsek Guluk-Guluk, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, pada 18 Mei 2025.
Kejadian bermula ketika Budi, sapaannya, sedang memperbaiki mobil saudaranya di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba, seorang pria berinisial M, warga setempat alias tetangganya, mendatanginya dan memicu percekcokan.
Tanpa diduga, M langsung memukul korban menggunakan ranting kayu hingga mengenai tubuhnya.
Tak hanya itu, lima orang lainnya turut serta dalam keributan sambil mengacungkan senjata tajam, seperti golok, keris, dan celurit.
Menyadari situasi semakin membahayakan, Budi meminta adiknya untuk tidak terlibat lebih jauh dan segera masuk ke dalam rumah.
Namun, tak lama kemudian, mereka melempar batu ke arah rumahnya, sehingga menghancurkan kaca jendela.
Tak terima, Budi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat. Kini, pihak kepolisian telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, sementara para terlapor masih dalam tahap pemanggilan.
Kuasa hukum korban, Nadianto, SH., MH. mendesak penyidik untuk bersikap tegas, mengingat tindakan pengancaman dengan senjata tajam, penganiayaan, dan perusakan yang dilakukan secara berkelompok sangat berbahaya.
“Oleh karena itu saya meminta Polsek Guluk-guluk agar tegas dan tidak tebang pilih untuk memproses semua para terlapor karena tindakan tersebut cukup parah,” tegas pengacara korban, Rabu, 16 Juli 2025.
Nadianto menambahkan, hingga kini kliennya masih mengalami trauma dan enggan pulang ke rumahnya yang berdekatan dengan kediaman pelaku. Sebab, khawatir terjadi kembali tindakan serupa kepadanya.
“Korban meminta penyidik untuk segera menangkap semua pelaku dan menahan agar tidak melarikan diri, apalagi beberapa kali panggilan para terlapor sering mangkir tidak menghadap saat di panggil dan berpotensi untuk melarikan diri maupun melakukan tindakan pengancaman lain kepada pelapor,” tandasnya.
Penulis : Yon









