Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Redaksi Nolesa

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NOLESA.COM – Sidang Kasus ODGJ Sapudi terus berlanjut. Dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di PN Sumenep pada Kamis 15 Januari 2026 Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud— meminta majelis hakim agar melepaskan atau membebaskan empat terdakwa karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Dalam keterangannya, Marlaf menyebut tindakan empat terdakwa bukan penganiayaan yang disengaja, melainkan respon spontan atas situasi darurat untuk menyelamatkan diri dari amukan Sahwito si ODGJ dalam acara resepsi pernikahan.

Baca Juga :  Lagi, Lima Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Semuanya Warga Desa ini

“Tindakan Asip Kusuma merupakan pembelaan terpaksa (noodweer). Ia bertindak spontan untuk menangkis dan menghentikan amukan Sahwito. Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa justru menjadi korban,” terang Marlaf di depan Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan para terdakwa seperti, Asip mengalami luka di lengan dan betis. Musahwan nyaris kehabisan napas akibat cekikan.

Sedangkan luka pada Sahwito, katanya merupakan konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Baca Juga :  Pengertian Ultimum Remedium dalam Dunia Hukum

Sedangkan peran Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud disebut Marlaf bersifat pasif dan preventif, semata-mata untuk mengamankan situasi.

“Tindakan pengikatan dilakukan guna menyelamatkan Musahwan dan mencegah bahaya yang lebih besar, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai niat bersama melakukan penganiayaan,” kata Marlaf menambahkan.

Penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum, karena pihak lain yang turut terlibat dalam pengikatan tidak diproses pidana.

Selain itu, Marlaf juga meminta Majelis Hakim menerapkan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menegaskan bahwa perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa tidak dipidana. “Penerapan asas Lex Favor Reo, mengingat KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026,” katanya.

Baca Juga :  Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada Majeli Hakim agar:

Asip Kusuma dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan. Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud dibebaskan seluruhnya karena perbuatannya bukan tindak pidana.

“Intinya tindakan empat terdakwa sebagai peristiwa penyelamatan dalam keadaan darurat, bukan kejahatan—dan karena itu, pemidanaan tidak memiliki dasar hukum maupun keadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:42 WIB

Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Selasa, 17 Feb 2026 - 15:21 WIB