Sumenep, NOLESA.COM – Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil bekuk lima pemuda. Mereka ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Lima pemuda yang ditangkap Tim Polres Sumenep diantaranya; AU (21), SA (27), perempuan berinisial LQ (29), ketiganya merupakan warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan dua orang lainnya, IF (20) warga Desa Gadding Kecamatan Manding, dan FW (23) warga Desa Bangkal.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil warna putih metalik, menuju salah satu rumah dengan yang beralamat di Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
“Maka petugas langsung kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan, tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” kata Widiarti.
Setelah itu, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan terdapat 5 orang tersebut diatas didalam mobil berikut beberapa barang bukti (BB).
Barang bukti pertama berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan Sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening.
“Setelah diintrogasi BB tersebut milik AU,” ujar Kasi Humas Widiarti.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahanya di rumah yang ditempati terlapor itu, dan berhasil menemukan BB berupa 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu.
“BB tersebut diakui milik SA, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.
“Lima orang tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Widiarti memungkasi.
Penulis: Arif
Editor: Dimas