SUMENEP, NOLESA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Petugas menemukan enam poket sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi awal, F.Y. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan M.A. yang mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah F.Y. sebelum dilakukan penangkapan.
AKP Anwar menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para terlapor. (*)
Penulis : Wail Arrifki









