Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.
Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.
Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.
Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.
Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.
Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.
Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.
Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.
Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rusdiyono
Editor : Ahmad Farisi