Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.

Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.

Baca Juga :  Kader PDIP Masalembu Ketuk Pintu Langit di Maqbaroh Muassis NU

Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Baca Juga :  Haji Herman Dorong Pemuda Kreatif dan Memiliki Nalar Kritis

Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.

Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.

Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Posko 56 Universitas Annuqayah Gelar Sekolah Ekologi di LPI As-Sholihin

Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusdiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda
Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran
Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Ramadan Jadi Ajang Konsolidasi PC ISNU Sumenep
Bupati dan Wabup Bangkalan Kompak Hadiri Peresmian Masjid Aisy Hidayat
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13 WIB

Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:28 WIB

Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:04 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera (Foto: Ist)

Nasional

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:04 WIB