Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.

Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumenep Minta Semangat Juang Para Pahlawan untuk Membangun Daerah

Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Baca Juga :  Pamekasan Kedatangan Pangdam V Brawijaya

Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.

Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.

Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.

Baca Juga :  Sah! Mbak Nia Pimpin GOW Sumenep Masa Bakti 2025–2030

Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusdiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru