Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.

Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.

Baca Juga :  Bupati Ji Fauzi Kantongi Nama-nama ASN Terjebak Hubungan Asmara Terlarang

Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Mendesak agar Pasar Minggu Digelar di Kecamatan

Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.

Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.

Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.

Baca Juga :  Imbauan Bupati Fauzi kepada Seluruh Nakes di Sumenep

Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusdiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung
Kabag Helmi Minta Doa Supaya Pelantikan Bupati Sumenep Lancar, Apalagi Hari ini Sedang Gladi
Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional
Kantor DPRD Sumenep Adalah Rumah Perjuangan, Ketua Dewan Persilahkan Semua Lapisan Datang Sampaikan Aspirasi
Pengamat Hukum Menilai Rekrutmen TA Anggota DPRD Sumenep Hanya Prank, Begini Tanggapan Ketua Fraksi Demokrat dan PAN
Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah
Selain Dukung, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Juga Berharap Masukan Masyarakat untuk Raperda Pesantren
Indra Wahyudi Sering Mengawal Aspirasi Rakyat yang Disampaikan di TikTok

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:20 WIB

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:42 WIB

Kabag Helmi Minta Doa Supaya Pelantikan Bupati Sumenep Lancar, Apalagi Hari ini Sedang Gladi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:01 WIB

Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:53 WIB

Kantor DPRD Sumenep Adalah Rumah Perjuangan, Ketua Dewan Persilahkan Semua Lapisan Datang Sampaikan Aspirasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:26 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah

Berita Terbaru

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung (Foto: nolesa.com)

Daerah

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:20 WIB

Dendam (Ilustrasi Pixabay)

Cerpen

DENDAM

Sabtu, 15 Feb 2025 - 07:00 WIB