Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Redaksi Nolesa

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan (Foto: Ist)

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan (Foto: Ist)

SUMENEP, NOLESA.COM – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini terkait dugaan penerimaan uang tebusan sebesar Rp39 juta sebagai tebusan pembebasan empat terduga pejudi yang sebelumnya diamankan di Kecamatan Lenteng.

Isu ini mengemuka setelah keempat terduga pejudi itu hanya menjalani penahanan sekitar 15 hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.

Empat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sumenep.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setelah ditangkap, keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemungkinan yang menangkap itu gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres Sumenep. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Warga tersebut mengaku heran karena masa penahanan dinilai singkat. Ia menyebut para terduga hanya ditahan sekitar dua pekan sebelum dibebaskan.

“Kabarnya, mereka dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” sebutnya.

Baca Juga :  6 Asas Hukum Perdata

Menurut informasi yang ia terima, uang tersebut merupakan hasil patungan. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, disebut membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara AW diduga membayar dengan nominal lebih besar. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah yang dibayarkan AW.

Informasi lain yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan SL dan SH diduga terlibat judi online, sedangkan RB dan AW diduga terlibat praktik togel. Warga juga menyatakan keempatnya kini telah kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga :  Genderang Perang Alumni Annuqayah 

“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat mereka dulu diamankan,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan. Ia menegaskan proses hukum terhadap keempat terduga tetap berjalan.

“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Saat ditanya mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan, Kompol Widiarti yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota belum memberikan penjelasan tambahan hingga berita ini dipublikasikan. (*)

Berita Terkait

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera (Foto: Ist)

Nasional

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:04 WIB