Warga Surabaya dan Jember Kena Prank Penerimaan Taruna Akpol 2021

Redaksi Nolesa

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prank  Tersangka penipuan berkedok penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021 (baju warna oranye) diamankan Polda Jatim (foto for nolesa.com)

Prank Tersangka penipuan berkedok penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021 (baju warna oranye) diamankan Polda Jatim (foto for nolesa.com)

Surabaya, nolesa.com – Seorang warga Surabaya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Warga yang ditangkap pada 14 Oktober kemarin itu berinisial HNA (40).

Dasar penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Jatim itu yakni adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember bahwa tersangka telah melakukan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima nolesa.com, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.

Baca Juga :  Pengertian dan Sejarah Yurisprudensi dalam Ilmu Hukum

Kabid Gatot menegaskan bahwa tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari ‘Wantannas’. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu Wadirreskrimum polda jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

“Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.

AKBP Ronald juga menceritakan kronologi dari perkara tersebut, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.

Baca Juga :  Mengejutkan, Densus 88 Geledah Rumah Warga Sumenep

Kemudian, kepada korban tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut dia.

Baca Juga :  Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

“Terlrsangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Penulis : Arif
Editor : Dimas

Berita Terkait

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melauching logo Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-758.

Daerah

Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:35 WIB