Warga Surabaya dan Jember Kena Prank Penerimaan Taruna Akpol 2021

Redaksi Nolesa

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prank  Tersangka penipuan berkedok penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021 (baju warna oranye) diamankan Polda Jatim (foto for nolesa.com)

Prank Tersangka penipuan berkedok penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021 (baju warna oranye) diamankan Polda Jatim (foto for nolesa.com)

Surabaya, nolesa.com – Seorang warga Surabaya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Warga yang ditangkap pada 14 Oktober kemarin itu berinisial HNA (40).

Dasar penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Jatim itu yakni adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember bahwa tersangka telah melakukan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima nolesa.com, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang.

Baca Juga :  Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Kabid Gatot menegaskan bahwa tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari ‘Wantannas’. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu Wadirreskrimum polda jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

“Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.

AKBP Ronald juga menceritakan kronologi dari perkara tersebut, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.

Baca Juga :  Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Kemudian, kepada korban tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut dia.

Baca Juga :  Sopir Maut Vanessa Sedikitnya Dikenakan Enam Tahun Penjara

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

“Terlrsangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Penulis : Arif
Editor : Dimas

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru