PMII Ujina Laporkan Oknum Kader HMI ke Polisi, Ini Penyebabnya

Redaksi Nolesa

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Dugaan penganiayaan oleh oknum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kepada salah satu kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep semakin meruncing.

Bahkan, kader PMII Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melayangkan surat laporan ke pihak berwajib.

Laporan kader PMII atas dugaan penganiayaan oleh oknum kader HMI itu dilayangkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, pada Kamis 15 September 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/235/IX/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 15 September 2022.

Moh. Ainur Fajri selaku pelapor mengatakan, laporan itu dilayangkan karena ada dua kader PMII Unija mengalami memar hingga luka karena diduga menjadi tindakan penganiayaan oleh oknum kader HMI. Bahkan, jelas dia, salah satu korban sampai mengalami muntah darah karena dadanya terkena pukulan salah satu kader HMI.

Baca Juga :  Lama Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap, Ini Nama dan Jabatan Sebelumnya 

“Sebenarnya yang menjadi korban pemukulan tidak hanya 2 orang. Tapi ada sekitar 7-8 orang, namun yang dilakukan visum 2 orang,” jelas Fajri, kepada sejumlah wartawan di Sumenep, Jumat 16 September 2022.

Fajri menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Waktu itu, Fajri bersama kader PMII lainnya sedang berada di depan Kampus Universitas Wiraraja (Unija) melakukan sosialisasi organisasi kepada mahasiswa baru.

Di waktu bersamaan, datang salah seorang kader HMI berinisial Z dengan mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong sambil memainkan gas sepeda motor miliknya di depan kader PMII. Sehingga hal tersebut memancing kegaduhan di depan kampus.

Baca Juga :  Menyala, Polres Sumenep Obrak-abrik Dua Cafe yang Dicurigai Jadi Sarang Maksiat

“Atas kejadian itu, teman-teman PMII meminta agar kader HMI berinisial Z itu minta maaf kepada kader PMII. Namun yang bersangkutan tidak mau minta maaf,” ujar Fajri, menerangkan.

Kemudian, lanjut Fajri, pada Rabu (15/9/2022, Ketua Komisariat PMII Unija Shafid Ahmadi bersama para kader mendatangi Sekretariat HMI Paramadina, untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik agar suasana kembali kondusif dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami ditemui langsung oleh Ketua Komisariat HMI dan para kadernya di Sekretariat HMI. Termasuk orang yang memainkan gas sepeda motor juga ikut menemui kami,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Fajri, sempat terjadi ketegangan, sebab kader HMI yang diduga memainkan knalpot brong tidak mau meminta maaf kepada kader PMII. Tetapi, setelah melalui proses dialog yang cukup alot, akhirnya kader HMI tersebut mau meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

Baca Juga :  Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

“Situasi kemudian menjadi dingin karena masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Karena persoalan sudah dianggap selesai dan damai, lalu kader-kader PMII pulang. Namun, tiba-tiba kata Fajri, beberapa kader HMI melakukan pemukulan terhadap salah satu kader PMII. Kader PMII secara spontan melakukan pembelaan dan akhirnya terjadilah kericuhan.

“Kami berharap dengan adanya peristiwa tersebut pihak kepolisian dapat menangani persoalan ini secara profesional,” harapnya.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru