5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Redaksi Nolesa

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum, NOLESA.COM – Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan suatu negara.

Hukum pidana berfungsi untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan umum dan serta menentukan dan mengatur sanksi-sanksi bagi para pelakunya.

Dalam penerapannya, hukum pidana didasarkan pada sejumlah asas yang menjadi landasan fundamental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asas-asas ini tidak hanya memberikan arahan pembentukan dan penerapan hukum pidana, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Berikut ini lima asas hukum yang ada dalam hukum pidana.

5 Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) merupakan asas paling mendasar dalam hukum pidana.

Asas ini menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika belum diatur dalam undang-undang atau hukum positif.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Begitu juga, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman kecuali hukuman tersebut telah ditentukan sebelumnya dalam undang-undang.

Asas ini melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dan memberikan memberlakukan hukum.

Dengan demikian, setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran tersebut.

Dalam konteks ini, undang-undang pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir agar dapat diterapkan secara konsisten.

2. Asas Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan

Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan (nullum crimen sine culpa) merupakan prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti bersalah.

Kesalahan atau culpability ini harus terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Hal ini berarti bahwa hukum pidana tidak hanya menuntut adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga memerlukan adanya elemen kesalahan dari pelaku.

Baca Juga :  Terlibat Pembunuhan Remaja Sumenep Dikejar Sampai Bandar Lampung

Kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Prinsip ini penting untuk mencegah penghukuman yang tidak adil, di mana seseorang dapat dihukum tanpa terbukti bersalah.

3. Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil.

Beban pembuktian ada pada pihak penuntut, yang harus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang masuk akal.

Asas ini menjamin hak asasi manusia dan mencegah tindakan penahanan atau penghukuman yang sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Asas Persamaan di Depan Hukum

Asas persamaan di muka hukum (equality before the law) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

Baca Juga :  Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Dalam konteks hukum pidana, asas ini berarti bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan sama dan dikenakan sanksi yang sama tanpa diskriminasi.

Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan integritas sistem peradilan, serta mencegah adanya perlakuan istimewa atau diskriminatif.

5. Asas Non-Retroaktif

Asas non-retroaktif adalah prinsip yang menyatakan bahwa undang-undang pidana tidak berlaku surut.

Artinya, seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang belum ada pada saat perbuatan dilakukan atau terjadi.

Asas ini melindungi individu dari penerapan hukum yang tidak adil dan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum.

Dalam penerapannya, asas ini memastikan bahwa hanya undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan yang dapat digunakan untuk menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB