Lama Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap, Ini Nama dan Jabatan Sebelumnya 

Redaksi Nolesa

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Syarif Tuharea akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Syarif Tuharea yang diamankan Tim Tabur Kejagung ini merupakan buronan korupsi penyalahgunaan anggaran atau dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan periode 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Dilansir dari laman InfoPublik.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, terpidana Syarif Tuharea selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64,” kata Sumedana dalam keteranganya, Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gencar Operasi Miras, Kini Sasar Warung di Kecamatan Talango

Selanjutnya, sebagai imbalan atas perbuatannya itu, Syarif Tuharea dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta.

Baca Juga :  PMII Ujina Laporkan Oknum Kader HMI ke Polisi, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, dengan program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran supaya dieksekusi guna kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kejagung. (*)

Penulis: Arif 

Editor: Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru