Jakarta, NOLESA.com — Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Syarif Tuharea akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Syarif Tuharea yang diamankan Tim Tabur Kejagung ini merupakan buronan korupsi penyalahgunaan anggaran atau dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan periode 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Dilansir dari laman InfoPublik.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, terpidana Syarif Tuharea selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64,” kata Sumedana dalam keteranganya, Sabtu, 4 Juni 2022.
Selanjutnya, sebagai imbalan atas perbuatannya itu, Syarif Tuharea dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta.
Sebelumnya, dengan program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran supaya dieksekusi guna kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kejagung. (*)
Penulis: Arif
Editor: Ahmad Farisi