Lama Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap, Ini Nama dan Jabatan Sebelumnya 

Redaksi Nolesa

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Syarif Tuharea akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Syarif Tuharea yang diamankan Tim Tabur Kejagung ini merupakan buronan korupsi penyalahgunaan anggaran atau dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan periode 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Dilansir dari laman InfoPublik.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, terpidana Syarif Tuharea selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64,” kata Sumedana dalam keteranganya, Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga :  Ketahuan Transaksi Sabu-sabu, Warga Kangayan Ditangkap Polisi di Dusun Polay

Selanjutnya, sebagai imbalan atas perbuatannya itu, Syarif Tuharea dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J, Koordinator Pusat Forsemashi: Polri Harus Beri Kepastian!

Sebelumnya, dengan program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran supaya dieksekusi guna kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kejagung. (*)

Penulis: Arif 

Editor: Ahmad Farisi

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB