Polres Sumenep Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Desa Pabian

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Akhirnya pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Santunan dan Khitan Gratis, Cara BAZNAS Sumenep Peringati HUT ke-22

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres AKBP Henri Noveri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Henri juga mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap pembuang bayi malang itu dimulai dari penelusuran Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar tempat bayi itu dibuang.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ciptakan Kedisiplinan Dalam Rangka Operasi Patuh Semeru 2024

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,” imbuhnya.

Disampaikan pula, bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

Baca Juga :  Punya Usulan Terkait Sumenep Lebih Baik, Sampaikan Melalui Survei Online yang Disediakan Bappeda

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis
Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi
Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya
Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres
LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis
Khofifah Bawa Rombongan Menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Siswa MA Nasy-Mut Candi Dibekali Pengalaman Kerja dengan Belajar Langsung di Pasar
MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:10 WIB

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:57 WIB

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:30 WIB

Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:50 WIB

Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:35 WIB

LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis

Berita Terbaru

Nasional

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:10 WIB

Opini

Membumikan Nilai-nilai Aswaja di Kalangan Gen Z

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:54 WIB

Raline Rahmat Shah (Raline Shah) Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI (Foto: IG @ralinshah)

Nasional

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:57 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid (Foto: IP/nolesa.com)

Nasional

Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya

Kamis, 16 Jan 2025 - 09:30 WIB