Polres Sumenep Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Desa Pabian

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Akhirnya pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres AKBP Henri Noveri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Henri juga mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap pembuang bayi malang itu dimulai dari penelusuran Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar tempat bayi itu dibuang.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Bupati Fauzi-Wabup Kiai Imam Siapkan Program Berkelanjutan untuk Sumenep Maju

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,” imbuhnya.

Disampaikan pula, bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga.

Baca Juga :  Ribuan Warga dan Kiai NU Doa Bersama untuk Keselamatan Lingkungan di Gersik Putih

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Sorak Kehidupan Dalam Kata: Lomba Sastra UNY Fest 2025 Resmi Digelar!
Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025
Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta
Festival Ojung, Cara Pemkab Sumenep Promosikan Wisata Pantai Badur
Berkat Kegigihan Mulyadi Kawal Aspirasi, Akhirnya Listrik di Tiga Desa Menyala
Sambut Idul Adha 1446 H, Arinna Hijab Luncurkan Koleksi Modest Fashion Premium
Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun
SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:58 WIB

Sorak Kehidupan Dalam Kata: Lomba Sastra UNY Fest 2025 Resmi Digelar!

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:30 WIB

Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:00 WIB

Festival Ojung, Cara Pemkab Sumenep Promosikan Wisata Pantai Badur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:00 WIB

Berkat Kegigihan Mulyadi Kawal Aspirasi, Akhirnya Listrik di Tiga Desa Menyala

Berita Terbaru

News

Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:30 WIB

Nasional

Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:07 WIB