Jakarta, NOLESA.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap dan siap disidangkan.
Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Ahmad Supardi mengaku senang dan mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan Ferdi Sambo itu.
Pasalnya, menurut Supardi, kasus polisi tembak polisi itu sangat dinantikan oleh masyarakat untuk segera diselesaikan.
”Masyarakat begitu menanti kasus ini [Ferdi Sambo] untuk segera diselesaikan, masyarakat ingin melihat hukum ditegakkan,” katanya kepada nolesa.com melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga berharap ke depannya Polri bisa semakin solid. Sehingga mampu mengembalikan masyarakat kepada institusi Polri.
“Saya berharap, dengan selesainya kasus ini, nantinya Polri bisa solid lagi, mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Farisi Aris
Editor: Ali Tsabit