Maksimalkan Pengembangan Industri, Pemkab Sumenep Siapkan Perda RPIK

Redaksi Nolesa

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: Ist)

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: Ist)

SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan langkah strategis dalam memaksimalkan pengembangan industri daerah. Salah satunya menyiapkan regulasi sebagai payung hukumnya.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sebagai dasar pemetaan dan pengembangan sektor industri daerah.

Baca Juga :  Jalan-Jalan Sehat Kemerdekaan Pemdes Totosan Disambut Antusiasme Warga

Nantinya, kata Ramli, regulasi tersebut akan diusulkan agar masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih kami usulkan supaya bisa masuk Prolegda tahun depan. Regulasi ini penting sebagai arah pembangunan industri daerah,” kata Ramli, Senin, 4 Mei 2026.

Baca Juga :  Ikhtiar Kebangsaan, Komunitas Burdah Sumenep Gelar Rokat Naghara

Menurut Ramli, perda tersebut tidak hanya mengatur satu sektor industri tertentu, melainkan menjadi payung pemetaan seluruh potensi industri di Kabupaten Sumenep.

“Semua potensi industri akan dipetakan. Jadi bukan hanya satu komoditas saja, tetapi disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap wilayah di Sumenep,” tegas dia.

Ia berharap penyusunan RPIK mendapat dukungan berbagai pihak karena dinilai penting untuk memperkuat arah kebijakan industri daerah dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Atas Petunjuk Bupati, Inspektorat Lakukan ini sehingga Pemkab Sumenep Meraih Opini WTP

“Kami berharap usulan ini mendapat dukungan dari seluruh stakeholder agar nantinya bisa ditetapkan menjadi perda dan menjadi dasar pengembangan industri di Kabupaten Sumenep,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, total anggaran penyusunan Perda RPIK di DKUPP Kabupaten Sumenep mencapai Rp150 juta. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan
Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa
Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN
PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Rabu, 9 September 2026 - 00:01 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan

Selasa, 8 September 2026 - 00:06 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Senin, 7 September 2026 - 23:27 WIB

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Berita Terbaru