SUMENEP, NOLESA.COM – DPRD Kabupaten Sumenep mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat modal bank milik daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pembahasan raperda dilakukan secara bertahap oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep bersama pihak terkait. Proses pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar kebijakan penyertaan modal nantinya dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, mengatakan pembahasan dilakukan secara teliti karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan penguatan sektor ekonomi daerah melalui lembaga perbankan milik pemerintah daerah.
Menurut legislator PPP itu, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Sumenep. Karena itu, penguatan modal dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan bank kepada masyarakat.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Juhari, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda dilakukan secara maraton untuk memastikan setiap pasal memiliki kejelasan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, Pansus II DPRD Sumenep juga melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai mitra kerja pembahasan.
Keterlibatan pihak eksekutif dinilai penting agar seluruh materi dalam raperda memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif ketika regulasi disahkan.
Juhari menambahkan, pembahasan yang dilakukan saat ini merupakan kelanjutan dari sejumlah rapat sebelumnya. Pansus menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan secara sistematis hingga tercapai kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPRS Bhakti Sumekar diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Maka dengan adanya payung hukum yang jelas, penyertaan modal diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tegasnya.
Melalui penguatan modal tersebut, BPRS Bhakti Sumekar diharapkan mampu memperluas layanan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono









