Soal Kasus Gubernur Lukas Enembe, Ini Respon Tokoh Agama Alberth Yoku

Redaksi Nolesa

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua, NOLESA.com — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe mengundang perhatian banyak pihak.

Salah satunya tokoh agama Papua Pendeta Albert Yoku. Dia meminta masyarakat Papua agar tidak terlalu masuk dalam persoalan yang menimpa Gubernur Lukas Enembe.

Pendeta Albert Yoku juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dalam menghadapi situasi tersebut.

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan,” pesan Pendeta Alberth Yoku, seperti dikuti infopublik.id, Ahad 25 September 2022.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Pendeta Alberth juga menyatakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tugasnya dengan baik khususnya dalam perkara Gubernur Enembe.

Kemudian dia menegaskan kalau dugaan korupsi tersebut merupakan sebab akibat atas prilakunya.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tutur Alberth yang juga Ketua Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu.(*)

Baca Juga :  Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 11:00 WIB

Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Judol: Ilusi Kekayaan, Realita Kehancuran

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:43 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Gonta-ganti Kebijakan, Guru Semakin Tertekan

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:30 WIB

(for NOLESA.COM)

Opini

Ketika Sarjana Pendidikan Pindah Haluan

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB