Connect with us

Hukrim

Sopir Maut Vanessa Sedikitnya Dikenakan Enam Tahun Penjara

Redaksi Nolesa

Published

on

Suasana konferensi pers di Polda Jatim (istimewa)

Jombang, nolesa.com – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangan tertulis, sejak awal peristiwa kecelakaan itu tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) kemarin.

Baca Juga :  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol di Dua Daerah

Setelah itu, sore hari kala itu telah dilakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa (9/11/2021) kemarin melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” urai Gatot.

Baca Juga :  Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Kemudian, lanjut Gatot, pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” imbuhnya.

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” lanjut Gatot.

Baca Juga :  Lagi, Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Hasilnya, tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

“Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tutup Gatot.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending