Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Dibekuk Polisi, ini Korbannya

Redaksi Nolesa

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan kendaraan rental (fotoistimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan kendaraan rental (fotoistimewa)

Pasuruan, nolesa.com – Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil bekuk sindikat penipuan kendaraan rental. Tersangka penggelapan mobil rental itu berinisial MZA.

Keberhasilan ungkap kasus penipuan atau penggelapan mobil rental itu, disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rahman saat Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021) kemarin, di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghwa Polres setempat.

Kala itu, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka.

Diterangkan, bahwasanya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap sindikat penipuan dan atau penggelapan kenndaraan rental.

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA. Tersangka sudah menjalankan operasinya kurang lebih 3 bulan.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terang Kapolres Rahman.

Baca Juga :  Oknum Ketua PPK Diduga Terlibat Penganiyaan, Ini Kata Ketua KPU Sampang

Disebutkan, total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

“Tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya yang disaksikan Isna Almuzami pengelola Rental Isna Trans.

Baca Juga :  Menyala, Polres Sumenep Obrak-abrik Dua Cafe yang Dicurigai Jadi Sarang Maksiat

Dari kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Atas gerak cepat pihak kepolisian, Isna Almuzami menyampaikan rasa terimakasih.

“Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental,” ucap Isna.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB