Connect with us

Hukrim

Gara-gara Togel dan Judi Online Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Redaksi Nolesa

Published

on

H, pejudi online ketika akan dimasukkan ke bilik jeruji besi oleh pihak kepolisian (Foto : for nolesa.com)

Sumenep, NOLESA.com — Polisi terus memburu segala jenis perjudian. Sebagai bukti akhir-akhir ini banyak pejudi ditangkap polisi.

Termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pihak kepolisian tiada henti memburu segala jenis perjudian.

Seorang pemuda inisial H warga Desa Talang Kecamatan Saronggi Sumenep dibekuk pihak kepolisian karena kedapatan main judi togel dan judi online.

Tersangka H ditangkap di teras toko milik warga setempat, Ahad 11 September 2022.

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kejadian tersebut berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi yang mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Tukang Remas Payudara Ditangkap Polisi, Ini Dia Identitasnya

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ada perjudian jenis togel.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka H umur 36, Islam, LK, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep didapati H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,-,” beber Kapolres Edo.

Baca Juga :  Mengejutkan, Densus 88 Geledah Rumah Warga Sumenep

“Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa Hp diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gara-gara Main Domino 5 Pria ini Harus Malmingan di Ruang Tahanan

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending