Gara-gara Togel dan Judi Online Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Redaksi Nolesa

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Polisi terus memburu segala jenis perjudian. Sebagai bukti akhir-akhir ini banyak pejudi ditangkap polisi.

Termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pihak kepolisian tiada henti memburu segala jenis perjudian.

Seorang pemuda inisial H warga Desa Talang Kecamatan Saronggi Sumenep dibekuk pihak kepolisian karena kedapatan main judi togel dan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka H ditangkap di teras toko milik warga setempat, Ahad 11 September 2022.

Baca Juga :  Mengejutkan, Densus 88 Geledah Rumah Warga Sumenep

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kejadian tersebut berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi yang mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi.

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ada perjudian jenis togel.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka H umur 36, Islam, LK, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep didapati H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,-,” beber Kapolres Edo.

Baca Juga :  Soal Kasus Gubernur Lukas Enembe, Ini Respon Tokoh Agama Alberth Yoku

“Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa Hp diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejagung Nyatakan Berkas Pembunuhan Brigadir J. Telah Lengkap, Ini Kata Koordinator BEM Nusantara

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru