Gara-gara Togel dan Judi Online Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Redaksi Nolesa

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Polisi terus memburu segala jenis perjudian. Sebagai bukti akhir-akhir ini banyak pejudi ditangkap polisi.

Termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pihak kepolisian tiada henti memburu segala jenis perjudian.

Seorang pemuda inisial H warga Desa Talang Kecamatan Saronggi Sumenep dibekuk pihak kepolisian karena kedapatan main judi togel dan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka H ditangkap di teras toko milik warga setempat, Ahad 11 September 2022.

Baca Juga :  Pengertian Ultimum Remedium dalam Dunia Hukum

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kejadian tersebut berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi yang mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi.

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ada perjudian jenis togel.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka H umur 36, Islam, LK, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari S Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep didapati H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,-,” beber Kapolres Edo.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

“Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa Hp diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB