Hukum, NOLESA.COM – Ultimum remedium adalah prinsip yang penting dalam ilmu hukum yang membantu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara harfiah, ltimum remedium diartikan sebagai prinsip dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.
Ultimum remedium berasal dari bahasa Latin yang berarti “obat terakhir”. Prinsip ini menekankan bahwa sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum pidana hanya diterapkan ketika semua upaya lain, seperti sanksi administratif, mediasi, atau pendekatan non-pidana lainnya, tidak efektif atau tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dalam konteks ini, ultimum remedium bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan hukuman pidana, termasuk stigmatisasi sosial, kehilangan kebebasan, dan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi individu yang terkena sanksi pidana.
Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan dapat menyebabkan overkriminalisasi (kriminalisasi berlebihan), di mana terlalu banyak perilaku yang dianggap melanggar hukum dan dikenai sanksi pidana.
Overkriminalisasi dapat mengakibatkan penjara yang penuh sesak, beban biaya yang tinggi bagi negara, serta menciptakan ketidakadilan bagi individu yang mungkin seharusnya tidak dihukum secara pidana.
Oleh karena itu, penerapan ultimum remedium mendorong para penegak hukum untuk mempertimbangkan secara hati-hati apakah suatu tindakan benar-benar memerlukan intervensi pidana atau apakah ada alternatif lain yang lebih efektif dan manusiawi.
Selain itu, penerapan ultimum remedium juga berfungsi untuk menjaga tujuan rehabilitasi dalam sistem hukum pidana. Hukuman pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk merehabilitasi mereka sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.
Dengan menggunakan pendekatan pidana sebagai langkah terakhir, sistem hukum memberikan kesempatan lebih besar bagi individu untuk memperbaiki diri melalui mekanisme non-pidana sebelum dikenai hukuman berat.
Pendekatan ini juga mendorong penggunaan program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dapat membantu pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat tanpa beban stigma yang berat.
Di Indonesia, prinsip ultimum remedium tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum. Misalnya, dalam penanganan kasus narkotika, pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan bagi pengguna narkoba dibandingkan dengan hukuman pidana yang sifatnya menyanksi.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan perawatan yang sesuai. Selain itu, dalam hukum lingkungan, sanksi administratif sering kali diterapkan terlebih dahulu sebelum beralih ke sanksi pidana, dengan tujuan untuk memberikan peringatan dan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi