Pengertian Ultimum Remedium dalam Dunia Hukum

Redaksi Nolesa

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum, NOLESA.COM – Ultimum remedium adalah prinsip yang penting dalam ilmu hukum yang membantu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia. 

Secara harfiah, ltimum remedium diartikan sebagai prinsip dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.

Ultimum remedium berasal dari bahasa Latin yang berarti “obat terakhir”. Prinsip ini menekankan bahwa sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum pidana hanya diterapkan ketika semua upaya lain, seperti sanksi administratif, mediasi, atau pendekatan non-pidana lainnya, tidak efektif atau tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Baca Juga :  Mengejutkan, Densus 88 Geledah Rumah Warga Sumenep

Dalam konteks ini, ultimum remedium bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan hukuman pidana, termasuk stigmatisasi sosial, kehilangan kebebasan, dan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi individu yang terkena sanksi pidana.

Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan dapat menyebabkan overkriminalisasi (kriminalisasi berlebihan), di mana terlalu banyak perilaku yang dianggap melanggar hukum dan dikenai sanksi pidana.

Overkriminalisasi dapat mengakibatkan penjara yang penuh sesak, beban biaya yang tinggi bagi negara, serta menciptakan ketidakadilan bagi individu yang mungkin seharusnya tidak dihukum secara pidana.

Baca Juga :  Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Oleh karena itu, penerapan ultimum remedium mendorong para penegak hukum untuk mempertimbangkan secara hati-hati apakah suatu tindakan benar-benar memerlukan intervensi pidana atau apakah ada alternatif lain yang lebih efektif dan manusiawi.

Selain itu, penerapan ultimum remedium juga berfungsi untuk menjaga tujuan rehabilitasi dalam sistem hukum pidana. Hukuman pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk merehabilitasi mereka sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.

Dengan menggunakan pendekatan pidana sebagai langkah terakhir, sistem hukum memberikan kesempatan lebih besar bagi individu untuk memperbaiki diri melalui mekanisme non-pidana sebelum dikenai hukuman berat.

Pendekatan ini juga mendorong penggunaan program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dapat membantu pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat tanpa beban stigma yang berat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan

Di Indonesia, prinsip ultimum remedium tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum. Misalnya, dalam penanganan kasus narkotika, pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan bagi pengguna narkoba dibandingkan dengan hukuman pidana yang sifatnya menyanksi.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan perawatan yang sesuai. Selain itu, dalam hukum lingkungan, sanksi administratif sering kali diterapkan terlebih dahulu sebelum beralih ke sanksi pidana, dengan tujuan untuk memberikan peringatan dan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo ditemani Mentri Amran di sebuah lahan pertanian (foto: ist)

Nasional

Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

for NOLESA.COM

Opini

Pesantren di Era Digital: Sebuah Catatan Sederhana

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:04 WIB

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menerima SK PAW dari Ketua MUI Jatim, KH. Hasan Mutawakil Alallah di Kantor MUI Jatim, Sabtu, 10/5/2025 (foto: ist)

Daerah

Bupati Sumenep Terima SK PAW

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:46 WIB