Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Redaksi Nolesa

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak Pra-pradilan terhadap Minanto.

Menurut Koordinator Lapangan  Rizky K. dalam Aksi Menola Pra-Pradilan Minanto tersebut mereka meminta hakim yang menangani perkara Pra-peradilan Minanto atau Ming Ho untuk tidak memproses pra-pradilan Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel atas nama Minanto tersebut.

“Meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya “menolak” permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta Authentik dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Rizky K. dalam orasinya di depan PN. Jaksel, Jum’at (25/8/2023).

Koordinator lapangan Rizky K. menjelaskan, melalui aksi tersebut, pihaknya meminta agar PN Jaksel  tegas untuk menolak praperadilan tersebut. Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses.

Selain itu, Abdul. J., peserta aksi demonstrasi lainnya juga menyampaikan bahwa sudah jelas ada tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Minanto. Jadi jelas bahwa pra-pid yang diajukannya harus ditolak agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

Baca Juga :  Ketahuan Transaksi Sabu-sabu, Warga Kangayan Ditangkap Polisi di Dusun Polay

“Majelis hakim dalam hal ini pengadilan negeri Jakarta selatan harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status tersangka minanto dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut,” katanya.

Karena itu, ia juga meminta majelis hakim harus objektif dalam menangani perkara Minanto.

Baca Juga :  Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Untuk diketahui, Minanto adalah pihak tersangka kasus penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi di kantor PT. Pancadaya Perkasa  yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kel. Menteng Jakarta pusat pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592.000.000  (dua triliun lima puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah).


Penulis/Kontributor: A. Rozy

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik, Minggu 12/1/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Pendidikan

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:59 WIB

Mimbar

Akhir dari Presidensial Threshold

Selasa, 7 Jan 2025 - 05:10 WIB

Sekretaris BPBD Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir (Foto: dok. pribadi)

Opini

Melibatkan Tuhan, Catatan Awal Tahun 2025

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:23 WIB