Jakarta, NOLESA.com – Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak Pra-pradilan terhadap Minanto.
Menurut Koordinator Lapangan Rizky K. dalam Aksi Menola Pra-Pradilan Minanto tersebut mereka meminta hakim yang menangani perkara Pra-peradilan Minanto atau Ming Ho untuk tidak memproses pra-pradilan Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel atas nama Minanto tersebut.
“Meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya “menolak” permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta Authentik dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Rizky K. dalam orasinya di depan PN. Jaksel, Jum’at (25/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator lapangan Rizky K. menjelaskan, melalui aksi tersebut, pihaknya meminta agar PN Jaksel tegas untuk menolak praperadilan tersebut. Serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses.
Selain itu, Abdul. J., peserta aksi demonstrasi lainnya juga menyampaikan bahwa sudah jelas ada tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Minanto. Jadi jelas bahwa pra-pid yang diajukannya harus ditolak agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.
“Majelis hakim dalam hal ini pengadilan negeri Jakarta selatan harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status tersangka minanto dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut,” katanya.
Karena itu, ia juga meminta majelis hakim harus objektif dalam menangani perkara Minanto.
“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Untuk diketahui, Minanto adalah pihak tersangka kasus penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi di kantor PT. Pancadaya Perkasa yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kel. Menteng Jakarta pusat pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592.000.000 (dua triliun lima puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Penulis/Kontributor: A. Rozy