Sumenep, NOLESA.COM – Warga Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Warga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep itu berinisial ABD (36) warga di Kecamatan Kota Sumenep.
Dia ditangkap di rumah salah seorang warga di Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Senin (17/1/2022) jelang waktu shalat Maghrib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima nolesa.com dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penangkapan terhadap ABD karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Sumenep itu menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap ABD, semua itu bermula dari informasi warga bahwa terlapor sering memakai dan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Setelah informasi itu dinilai kuat, bahwa terlapor akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan tersebut, maka Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak ke tempat itu guna melakukan penangkapan.
Dan, pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri terlapor.
Kemudian, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, 1 (satu) buah sendok sabu ditemukan pada saku kaos yang dipakai terlapor serta beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya,” ujar Widi.
Setelah itu, tersangka diamankan di Rutan Polres Sumenep. Guna dilakukan penyidikan terhadap tersangka.
“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Widiarti.
Penulis : Arif
Editor : Dimas