Gara-gara Barang Haram, Pria Asal Kecamatan Kota Diringkus Polisi

Redaksi Nolesa

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.COM – Warga Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Warga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep itu berinisial ABD (36) warga di Kecamatan Kota Sumenep.

Dia ditangkap di rumah salah seorang warga di Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Senin (17/1/2022) jelang waktu shalat Maghrib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima nolesa.com dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penangkapan terhadap ABD karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Warga Surabaya dan Jember Kena Prank Penerimaan Taruna Akpol 2021

Kasi Humas Polres Sumenep itu menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap ABD, semua itu bermula dari informasi warga bahwa terlapor sering memakai dan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Setelah informasi itu dinilai kuat, bahwa terlapor akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan tersebut, maka Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak ke tempat itu guna melakukan penangkapan.

Baca Juga :  4 Hari Gelar Pameran Barang Antik, Cara Bupati Ji Fauzi Gugah Generasi Muda Cintai Warisan Leluhur

Dan, pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri terlapor.

Kemudian, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, 1 (satu) buah sendok sabu ditemukan pada saku kaos yang dipakai terlapor serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Pembatik Pemula ini Berdaya Berkat Program Bupati Ji Fauzi

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya,” ujar Widi.

Setelah itu, tersangka diamankan di Rutan Polres Sumenep. Guna dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Widiarti.

Penulis : Arif 

Editor : Dimas

Berita Terkait

Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun
SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar
Bupati Sumenep Terima SK PAW
Lebih dari Dua Ribu Pekerja Rentan di Bangkalan Terima Program Jaminan Sosial
Mengemuka di Periode Kedua: M. Muhri, Legislator PKB Penjaga Aspirasi Rakyat
Ketua Fraksi PAN Minta Pemkab Sumenep Serius Pikirkan Nasib PKL Pasca Ditertibkan
Ada Rasa Saat Berkuda
Wakil Ketua Dewan Apresiasi Prestasi Tim Sepak Bola SMAN 1 Sapeken

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun

Senin, 12 Mei 2025 - 23:01 WIB

SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:46 WIB

Bupati Sumenep Terima SK PAW

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lebih dari Dua Ribu Pekerja Rentan di Bangkalan Terima Program Jaminan Sosial

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:30 WIB

Ketua Fraksi PAN Minta Pemkab Sumenep Serius Pikirkan Nasib PKL Pasca Ditertibkan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo ditemani Mentri Amran di sebuah lahan pertanian (foto: ist)

Nasional

Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

for NOLESA.COM

Opini

Pesantren di Era Digital: Sebuah Catatan Sederhana

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:04 WIB

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menerima SK PAW dari Ketua MUI Jatim, KH. Hasan Mutawakil Alallah di Kantor MUI Jatim, Sabtu, 10/5/2025 (foto: ist)

Daerah

Bupati Sumenep Terima SK PAW

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:46 WIB