Surabaya, nolesa.com – Pihak kepolisian terus bergerak memburu penyedia Pinjaman Online (Pinjol) yang selama ini dinilai meresahkan warga. Kali ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) di dua lokasi, yakni di Surabaya, dan di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).
“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.
Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).
Setiap pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.
Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.
“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.
“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” tutupnya.
Penulis : Arif
Editor : Dimas