Terlibat Pembunuhan Remaja Sumenep Dikejar Sampai Bandar Lampung

Redaksi Nolesa

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Sumenep beberapa waktu lalu menyeret seorang remaja.

Remaja tersebut berinisial MT. Dia masih berusia 18 tahun.

Tidak lama dari peristiwa tersebut, akhirnya MT berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di wilayah hukum Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MT warga Dusun Tanjung Iman, Desa/Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah itu, diduga terlibat pembunuhan. Korbannya, Hamsan (72) warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep.

Baca Juga :  Berkat Tangan Dingin Dokter Erliyati, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Lulus Kredensial Rumah Sakit Tipe B

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (6/11/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah warung soto, Jl. Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung. “Tak ada perlawanan saat diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat,” terang Widiarti S.

Baca Juga :  Inspiratif, Kapolres Sumenep Menyuapi Tahanan Lansia di Momen HUT Bhayangkara ke-77

Korban Hamsan diduga dibunuh pada pukul 21.00 WIB, Kamis (7/7/2022). Hamsan hilang misterius saat bermalam di rumah istrinya, di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (24/8/2022) pukul 09.00 WIB, di pesisir Pantai Saghubing Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Penangkapan tersangka MT ini, merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka AR (41) yang ditangkap lebih dulu di rumahnya, Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Baca Juga :  Soal Ekspansi Eksplorasi KEI, Dewan Putra Kangean Minta SKK Migas Tidak Kaku

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan Tim Resmob Polres Sumenep masih bekerja keras untuk mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga melibatkan banyak orang.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital
Wabup Bangkalan Sambut Baik Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat
Wabup Sumenep Hadiri Doa Bersama Tahun Baru Islam
Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z
Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas
KUA Batang-Batang Gelar Doa Akhir Tahun, ASN Diajak Perkuat Ibadah dan Pelayanan
Festival Kuliner KI Komunal, Cara Pemkab Sampang Jaga Warisan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wabup Bangkalan Sambut Baik Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:26 WIB

Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Wabup Sumenep Hadiri Doa Bersama Tahun Baru Islam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:40 WIB

Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru

Wabup Sumenep Hadiri Doa Bersama Tahun Baru Islam (Foto: Istimewa)

Daerah

Wabup Sumenep Hadiri Doa Bersama Tahun Baru Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 15:17 WIB