Genderang Perang Alumni Annuqayah 

Redaksi Nolesa

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Alumni Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah sudah ‘menabuh genderang perang’.

Semua itu adalah buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh empat orang pelaku pada tahun 2021.

Dugaan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program Kementerian Agama Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana keputusan resmi saat konsolidasi alumni Annuqayah yang bertempat di Cafe Kancakona Jl. Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep, Senin, 6 Juni 2022, pertama target para alumni Annuqayah yakni dua lembaga penegak hukum di Sumenep Kejaksaan Negeri dan Polres Sumenep.

Baca Juga :  Lagi, Lima Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Semuanya Warga Desa ini

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), Abd. Aziz mengatakan, alumni Annuqayah dari berbagai lapisan wajib bersikap tegas terhadap pelaku dugaan pemalsuan dokumen itu.

“Kasus itu wajib kita kawal hingga ada putusan (inkrah),” kata Aziz di depan sejumlah alumni Annuqayah yang hadir dalam konsolidasi.

Langkah pertama, pihaknya meminta divisi hukum dan advokasi untuk mengambil langkah taktis dalam pekan ini.

“Empat tersangka pastikan sudah ditahan,” ujarannya dengan suara lantang.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi IAA Syafrawi mengaku telah melakukan langkah konkret guna mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah Guluk-guluk.

Baca Juga :  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol di Dua Daerah

“Divisi kami langsung tancap gas. Polres dan Kejari jadi target,” aku Syafrwawi.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku.

Dan, pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.

Baca Juga :  Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memberi petunjuk atau hasil penelitian jaksa, supaya dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 (pengembalian berkas).

Menyikapi perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, berarti memberi peluang bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum, dari perbuatannya itu.

Bahkan, Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi ke pihak Kejari Sumenep, tanggal 5 Februari 2022, lalu. (*)

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi 

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru