Empat Pilar Perkawinan yang Harus Diperhatikan

Khalifatul Ummah, S. Sy.

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi via pixabay.com

Ilustrasi via pixabay.com

Menikah tidak hanya sebatas mengubah status seseorang atau sekadar ganti status yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tujuan dari pernikahan bukan pula untuk memuaskan hasrat manusiawi belaka. Lebih dari itu ada tujuan suci yang berguna sebagai benteng bagi manusia agar terhindar dari perkara keji.

Dengan begitu, setiap insan yang telah dipertemukan dengan jodohnya dan diikat dengan perjanjian suci melalui pernikahan, hendaknya cerdas merawat ikatan itu sendiri.

Disini penulis ingin berbagi tips merawat rumah tangga agar senantiasa dihiasi bunga-bunga cinta, dan selalu diberkahi.

Pertama, zawaj (berpasangan). Suami istri harus saling melengkapi dan saling kerjasama. Saling membutuhkan satu sama lain. Sebagaimana dalam Al Qur’an ” suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al Baqarah:187). Perkawinan adalah menyatunya jiwa dan raga, tidak jiwa saja, pun tidak raga saja.

Baca Juga :  Kerukunan Umat Beragama: Fondasi Pemilu 2024 yang Harmonis

Kedua, Mitsaqan ghalidzan (perkawinan adalah ikatan yang kokoh). QS. An Nisa’:21. Suami istri Sama-sama berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menjaga ikatan tersebut. Bukan satu menjaga dengan erat dan yang lainnya melemahkan.

Ketiga, Mu’asyarah bil ma’ruf (saling berbuat baik). Perkawinan dipelihara dengan sikap dan perilaku yang baik. Berusaha agar tidak pernah menyakiti, sehingga dua insan yang berpasangan saling merindu karena kebaikan pasangannya.

Baca Juga :  Sedekah Sebagai Bukti Iman

Keempat, Musyawarah sebagai cara sehat berkomunikasi dan mencari solusi, tidak bertindak apalagi mengambil keputusan sepihak. Terbiasa dengan musyawarah kita akan merasa saling membutuhkan.

Semoga bermanfaat, jika ada yang kurang silahkan dilengkapi di kolom komentar.

Berita Terkait

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?
Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi
Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong
Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya
Menyikapi Ancaman Terorisme
Calon Tunggal, Kegagalan, dan Pragmatisme Partai Politik
Kiai Fikri Tidak Gagal dan Juga Tidak Pernah Membelot!
Menyoal Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:00 WIB

Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:45 WIB

Menyikapi Ancaman Terorisme

Berita Terbaru