Miris, Polisi Sampai Kantongi 7 Barang Bukti dari Ungkap Kasus Narkoba di Giligenting 

Redaksi Nolesa

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus merangsek ke daerah pelosok dan kepulauan.

Hal dibuktikan dari beberapa ungkap kasus narkoba yang dilakukan pihak kepolisian Sumenep selalu berlokasi di pedesaan atau kepulauan.

Termasuk kasus narkoba yang terakhir, tersangka yang diringkus polisi adalah warga Lombang Kecamatan/Kepulauan Giligenting, Sumenep. Tersangka berinisial SU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan terhadap SU dilakukan di teras rumahnya, pada Rabu, 14 Juni 2022.

Penangkapan terhadap SU itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu kepolisian dari Polsek setempat langsung bergerak guna memastikan kebenaran informasi masyarakat itu.

Baca Juga :  Gara-gara Main Domino 5 Pria ini Harus Malmingan di Ruang Tahanan

Setibanya di lokasi dimaksud, SU sedang berada di emperan rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka itu, ternyata benar, tidak jauh dari tempat SU duduk, polisi menemukan sejumlah barang yang ternyata alat pesta sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar SU dan didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras,” terang Widiarti.

“Semua barang tersebut SU memperoleh dari rekannya SO warga Kecamatan Bluto,” imbuh mantan Kapolsek Kota itu.

Baca Juga :  Dua Pria di Pasuruan Diringkus Polisi, ini Motifnya

Setelah itu, SU dan semua barang bukti dibawah ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman,” tutur Widiarti.

Adapun barang bukti (BB) yang dikantongi polisi dari penangkapan SU tersebut diantaranya:

1. 2 (dua) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram.

Baca Juga :  Datang ke Sumenep Maunya Transaksi, Pria ini Malah Apes Ketangkap Polisi

2. 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru.

3. 1 (satu) buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

4. 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

5. 1 (satu) buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.

6. Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

7. 2 dua buah korek api gas. (*)


Penulis : Rusydiyono 

Editor : Ahmad Farisi 

 

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Selasa, 29 Okt 2024 - 19:35 WIB