Hukrim
Miris, Polisi Sampai Kantongi 7 Barang Bukti dari Ungkap Kasus Narkoba di Giligenting

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus merangsek ke daerah pelosok dan kepulauan.
Hal dibuktikan dari beberapa ungkap kasus narkoba yang dilakukan pihak kepolisian Sumenep selalu berlokasi di pedesaan atau kepulauan.
Termasuk kasus narkoba yang terakhir, tersangka yang diringkus polisi adalah warga Lombang Kecamatan/Kepulauan Giligenting, Sumenep. Tersangka berinisial SU.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan terhadap SU dilakukan di teras rumahnya, pada Rabu, 14 Juni 2022.
Penangkapan terhadap SU itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu kepolisian dari Polsek setempat langsung bergerak guna memastikan kebenaran informasi masyarakat itu.
Setibanya di lokasi dimaksud, SU sedang berada di emperan rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka itu, ternyata benar, tidak jauh dari tempat SU duduk, polisi menemukan sejumlah barang yang ternyata alat pesta sabu-sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar SU dan didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras,” terang Widiarti.
“Semua barang tersebut SU memperoleh dari rekannya SO warga Kecamatan Bluto,” imbuh mantan Kapolsek Kota itu.
Setelah itu, SU dan semua barang bukti dibawah ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman,” tutur Widiarti.
Adapun barang bukti (BB) yang dikantongi polisi dari penangkapan SU tersebut diantaranya:
1. 2 (dua) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram.
2. 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru.
3. 1 (satu) buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.
4. 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.
5. 1 (satu) buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.
6. Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
7. 2 dua buah korek api gas. (*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi

-
Mimbar6 hari ago
Melek Agama dan Politik Melalui Antologi Puisi Negeri Daging Karya Ahmad Mustofa Bisri
-
Cerpen6 hari ago
Suara Kematian (Cerpen Ramli Lahaping)
-
Puisi6 hari ago
Pulang- Puisi Muhammad Dzunnurain
-
Opini6 hari ago
Mengingat Kembali Sejarah Hari Guru Nasional
-
Peristiwa3 hari ago
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
-
Opini4 hari ago
Akikah
-
Suara Perempuan3 hari ago
Cinta dan Ingatan Mutia Sukma: Wanita dengan Segala Bentuk Cintanya
-
Opini6 hari ago
Membangun Karakter Entrepreneur Mahasiswa Melalui Digital Marketing