Connect with us

Hukrim

Miris, Polisi Sampai Kantongi 7 Barang Bukti dari Ungkap Kasus Narkoba di Giligenting 

Redaksi Nolesa

Published

on

Tersangka SU berikut sejumlah BB (Foto : istimewa/kolase foto)

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus merangsek ke daerah pelosok dan kepulauan.

Hal dibuktikan dari beberapa ungkap kasus narkoba yang dilakukan pihak kepolisian Sumenep selalu berlokasi di pedesaan atau kepulauan.

Termasuk kasus narkoba yang terakhir, tersangka yang diringkus polisi adalah warga Lombang Kecamatan/Kepulauan Giligenting, Sumenep. Tersangka berinisial SU.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan terhadap SU dilakukan di teras rumahnya, pada Rabu, 14 Juni 2022.

Penangkapan terhadap SU itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu kepolisian dari Polsek setempat langsung bergerak guna memastikan kebenaran informasi masyarakat itu.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Dibekuk Polisi, ini Korbannya

Setibanya di lokasi dimaksud, SU sedang berada di emperan rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka itu, ternyata benar, tidak jauh dari tempat SU duduk, polisi menemukan sejumlah barang yang ternyata alat pesta sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar SU dan didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras,” terang Widiarti.

“Semua barang tersebut SU memperoleh dari rekannya SO warga Kecamatan Bluto,” imbuh mantan Kapolsek Kota itu.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Seriusi Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Setelah itu, SU dan semua barang bukti dibawah ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman,” tutur Widiarti.

Adapun barang bukti (BB) yang dikantongi polisi dari penangkapan SU tersebut diantaranya:

1. 2 (dua) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram.

2. 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru.

Baca Juga :  Gara-gara Barang Haram, Pria Asal Kecamatan Kota Diringkus Polisi

3. 1 (satu) buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

4. 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

5. 1 (satu) buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.

6. Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

7. 2 dua buah korek api gas. (*)


Penulis : Rusydiyono 

Editor : Ahmad Farisi 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending