Miris, Polisi Sampai Kantongi 7 Barang Bukti dari Ungkap Kasus Narkoba di Giligenting 

Redaksi Nolesa

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus merangsek ke daerah pelosok dan kepulauan.

Hal dibuktikan dari beberapa ungkap kasus narkoba yang dilakukan pihak kepolisian Sumenep selalu berlokasi di pedesaan atau kepulauan.

Termasuk kasus narkoba yang terakhir, tersangka yang diringkus polisi adalah warga Lombang Kecamatan/Kepulauan Giligenting, Sumenep. Tersangka berinisial SU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan terhadap SU dilakukan di teras rumahnya, pada Rabu, 14 Juni 2022.

Penangkapan terhadap SU itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu kepolisian dari Polsek setempat langsung bergerak guna memastikan kebenaran informasi masyarakat itu.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J, Koordinator Pusat Forsemashi: Polri Harus Beri Kepastian!

Setibanya di lokasi dimaksud, SU sedang berada di emperan rumahnya. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka itu, ternyata benar, tidak jauh dari tempat SU duduk, polisi menemukan sejumlah barang yang ternyata alat pesta sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar SU dan didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras,” terang Widiarti.

“Semua barang tersebut SU memperoleh dari rekannya SO warga Kecamatan Bluto,” imbuh mantan Kapolsek Kota itu.

Baca Juga :  Pengertian dan Sejarah Yurisprudensi dalam Ilmu Hukum

Setelah itu, SU dan semua barang bukti dibawah ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman,” tutur Widiarti.

Adapun barang bukti (BB) yang dikantongi polisi dari penangkapan SU tersebut diantaranya:

1. 2 (dua) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram.

Baca Juga :  6 Asas Hukum Perdata

2. 1 (satu) Unit HP merek samsung warna biru.

3. 1 (satu) buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

4. 1 (satu) buah botol larutan cap kaki tiga warna bening dibagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

5. 1 (satu) buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.

6. Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

7. 2 dua buah korek api gas. (*)


Penulis : Rusydiyono 

Editor : Ahmad Farisi 

 

Berita Terkait

Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 11:00 WIB

Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Judol: Ilusi Kekayaan, Realita Kehancuran

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:43 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Gonta-ganti Kebijakan, Guru Semakin Tertekan

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:30 WIB

(for NOLESA.COM)

Opini

Ketika Sarjana Pendidikan Pindah Haluan

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB