Sumenep, NOLESA.com — Banyak modus yang perlu diketahui bersama dalam transaksi rokok ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Ach. Laili Maulidy ketika melakukan operasi.
Menurutnya, puluhan merek rokok yang disita dalam operasi tidak hanya di satu tempat.
Selain tempatnya beragam, rokok ilegal didistribusikan dengan beragam modus untuk memuluskan proses edarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu mungkin untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada operasi,” tutur Kasat Laili.
Diantara modus para produsen atau pedagang rokok ilegal yang dijumpai di lapangan diantaranya rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bugkusan tersebut bukan rokok ilegal.
“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” terang mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.
Maka dari itu, Kasat Laili berharap penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal.
“Intinya harus jeli. Dan saya berharap apabila ada masyarakat yang menemukan modus modus semacam itu hendaknya menginformasikan kepada Satpol PP,” harapnya.
Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi