Sumenep, NOLESA.com — Hasil Razia Pol PP Terdapat 63 Toko yang Menjual Rokok Ilegal
Razia khusus rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dilakukan selama 8 hari di akhir bulan September 2022.
Selama 8 hari itu tim gabungan menyisi sejumlah toko. Sedikitnya ada 193 toko dari 19 kecamatan yang didatangi tim razia rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menerangkan deri 193 toko yang dilakukan razia, petugas menemukan rokok ilegal di 63 toko.
“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal),” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy kepada awak media.
Kasat Laili berharap dari tindakan perampasan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penjual rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat.
“Semoga berhenti membuat atau menjual rokok ilegal, kalau mau produksi silahkan urus izinnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, aturan tentang sanksi peredaran rokok ilegal telah tercatat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi