SUMEMEP, NOLESA.COM – Sengketa informasi publik terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) migas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Sumenep, terus berlanjut.
Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan untuk dua perkara tersebut pada Senin, 13 April 2026.
Sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan yang bertujuan mendalami pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara pihak termohon belum memenuhi panggilan majelis.
Pemohon dalam perkara ini adalah Ifirlana, warga Desa Banbaru yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi. Adapun termohon adalah Pemerintah Desa Banbaru.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, didampingi anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani. Selama persidangan, pemohon memberikan keterangan terkait permohonan informasi yang diajukan.
Sementara itu, ketidakhadiran pihak termohon disebabkan adanya kegiatan bantuan sosial di desa, sebagaimana informasi yang diterima oleh KI Sumenep. Meskipun demikian, sidang tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta keadilan bagi para pihak.
“Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari ini berjalan lancar. Kami akan melanjutkan proses ini pada pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran pemohon dan termohon sangat penting dalam proses pembuktian dan pendalaman perkara. Oleh karena itu, majelis berharap kedua pihak dapat hadir secara langsung pada sidang berikutnya.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana desa serta CSR migas di tingkat lokal. KI Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan kedua belah pihak guna melanjutkan pemeriksaan perkara secara lebih mendalam. (*)
Penulis : Rusydiyono










