JAKARTA, NOLESA.COM – Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang berlangsung selama dua hari di Jakarta melahirkan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat perlindungan korban dan mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren serta lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Forum yang diinisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diikuti pengasuh pesantren, tokoh pendidikan, pemerintah, hingga aparat penegak hukum tersebut menjadi ruang konsolidasi bersama untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi santri dan peserta didik.
Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh (Ninik) mengatakan persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan internal lembaga semata. Menurutnya, dibutuhkan langkah bersama lintas sektor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat, terbuka, dan berpihak kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual selama dua hari berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Legislator PKB itu menjelaskan, forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama yang melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke tingkat daerah.
Menurut Ninik, selama ini masih banyak laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual yang penanganannya berjalan lambat sehingga menimbulkan keresahan dan mengurangi rasa keadilan bagi korban.
“Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu berharap kerja sama lintas lembaga tersebut mampu mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pesantren dan institusi pendidikan lainnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, forum nasional tersebut juga menjadi refleksi bagi dunia pesantren agar lebih terbuka dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Peserta forum sepakat bahwa upaya menutup kasus demi menjaga nama baik lembaga justru dapat menghambat keadilan bagi korban.
“Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga menegaskan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pengasuh, guru, pengurus, dan santri dengan menjunjung nilai kasih sayang, penghormatan, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Seluruh peserta sepakat bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak lagi diselesaikan secara tertutup atas nama menjaga citra lembaga pendidikan. (*)
Penulis : Arif









