Hukum, NOLESA.COM – Dalam beberapa hari terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan masyarakat luas.
Hal itu terjadi karena Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dan Putusan Nomo 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) Pilkada berupaya dianulir oleh DPR melalui revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Namun, upaya DPR itu ditolak oleh publik karena putusan MK sudah final dan mengikat. Alias tak bisa dirubah lagi melalui revisi UU Pilkada sekalipun. Alhasil, aksi dekonsentrasi terjadi di mana-mana di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan final dan mengikat pada putusan MK tersebut? Mengapa lembaga sekelas DPR pun tak bisa mengubahnya?
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Istilah final dan mengikat pada putusan MK mengandung makna yang mendalam dalam konteks hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Istilah final dan mengikat itu memiliki makna bahwa ketika suatu putusan telah diucapkan oleh MK, itu artinya putusan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali di lembaga peradilan manapun.
Dengan kata lain, putusan tersebut adalah keputusan akhir yang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh otoritas lain.
Ini berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang masih dapat diajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memperoleh peninjauan ulang.
Keputusan yang final menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan tertinggi dalam hal penafsiran konstitusi.
Sekali Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan, tidak ada lembaga lain, termasuk lembaga eksekutif dan legislatif, yang dapat mengubah atau menentang putusan MK.
Hal itu untuk memberikan jaminan bahwa konstitusi tetap dipegang teguh sebagai dasar hukum tertinggi.
Sifat final inilah yang menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir yang memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menyimpang dari aturan konstitusional yang ditetapkan.
Di sisi lain, putusan yang bersifat mengikat (inter parties) berarti bahwa keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat, baik oleh individu, lembaga negara, maupun seluruh warga negara.
Artinya, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan suatu perkara, tidak hanya para pihak dalam perkara tersebut yang terikat oleh putusan itu, tetapi seluruh warga negara juga terikat (erga omnes).
Ini karena Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan di Indonesia sejalan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, putusan yang bersifat mengikat tidak hanya menjadi pedoman bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi landasan bagi seluruh warga negara dan lembaga negara dalam menjalankan aktivitas mereka.
Sifat mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan akan pentingnya kepastian hukum.
Kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa hukum tidak berubah-ubah dan dapat diandalkan.
Ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut tanpa terkecuali.
Ini berarti bahwa tidak ada ruang bagi interpretasi yang berbeda terhadap keputusan yang dibuat MK.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi