Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Redaksi Nolesa

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum, NOLESA.COM – Ius Punendi adalah konsep fundamental dalam hukum pidana yang merujuk pada hak atau wewenang negara untuk menjatuhkan sanksi kepada individu yang telah melakukan pelanggaran.

Sebagai salah satu pilar utama dari sistem hukum pidana, Ius Punendi tidak hanya menegaskan kewenangan negara, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Dalam Ius Punendi, negara dianggap sebagai satu-satunya entitas yang memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan atau paksaan dalam rangka penegakan hukum, termasuk di dalamnya penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana atau kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Ius Punendi

Secara historis, Ius Punendi berasal dari tradisi hukum Romawi, di mana negara (dalam hal ini, pemerintah atau penguasa) memiliki hak eksklusif untuk menghukum pelanggar hukum.

Baca Juga :  Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Konsep ini berkembang seiring waktu, sejalan dengan evolusi sistem hukum di berbagai negara yang ada di dunia.

Pada era modern, Ius Punendi telah menjadi landasan dalam sistem hukum di banyak negara, baik yang menganut sistem hukum kontinental (civil law) maupun common law.

Namun, implementasi dan interpretasi Ius Punendi dapat bervariasi tergantung pada budaya hukum dan sistem peradilan yang berlaku di suatu negara.

Secara filosofis, Ius Punendi seringkali dikaitkan dengan konsep keadilan retributif, di mana hukuman dianggap sebagai bentuk pembalasan yang adil terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang.

Dalam pandangan ini, hukuman dijustifikasi sebagai respons yang proporsional terhadap kejahatan, yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu oleh tindakan kriminal seseorang.

Baca Juga :  LBH Arya Wiraraja Jogja Desak KPK, TNI, Polri Usut Tuntas Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Namun, Ius Punendi juga dapat dihubungkan dengan teori-teori hukuman yang lainnya, seperti pencegahan (deterrence), rehabilitasi (rehabilitation), dan proteksi masyarakat (incapacitation).

Dalam konteks pencegahan, misalnya, Ius Punendi dilihat sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan, baik melalui efek jera yang ditimbulkan oleh hukuman atau melalui pengucilan pelaku dari masyarakat.

Salah satu aspek penting dari Ius Punendi adalah legitimasi yang melekat pada hak ini. Negara harus memiliki dasar yang kuat dan legitimasi yang jelas dalam menerapkan hukuman, agar tidak disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau melanggar hak-hak dasar individu dan masyarakat.

Dalam kerangka hukum internasional, prinsip-prinsip seperti fair trial, non-retroactivity, dan non-discrimination adalah elemen kunci yang harus diperhatikan dalam penerapan Ius Punendi.

Selain itu, hak asasi manusia, seperti hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi, juga menjadi batasan yang penting bagi pelaksanaan Ius Punendi oleh negara.

Baca Juga :  Dua Pria di Pasuruan Diringkus Polisi, ini Motifnya

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Ius Punendi seringkali menghadapi tantangan yang kompleks.

Misalnya, dalam konteks negara-negara dengan sistem hukum yang lemah atau korup, hak ini bisa disalahgunakan oleh mereka yang berkuasa untuk menindas lawan politik atau kelompok minoritas.

Di sisi lain, di negara-negara yang lebih demokratis dan transparan, Ius Punendi diterapkan dengan lebih hati-hati dan dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hukuman dijatuhkan secara proporsional.

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya
Pengertian Ultimum Remedium dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Berita Terbaru

Kiat Kelola Stres di Tahun Politik (ilustrasi pixabay)

Tips

Kiat Kelola Stres di Tahun Politik

Sabtu, 14 Sep 2024 - 14:06 WIB