Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Redaksi Nolesa

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Polisi berhasil menangkap seorang warga Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka yang berinisial S (55), saat ini diamankan di Polsek Masalembu.

Tersangka yang diketahui warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Desa Masalima pada Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga :  Mahfud MD: Di Atas Hukum Ada Etika dan Moral

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 0,35 gram sabu-sabu (SS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, selain 0,35 gram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit HP dan 15 klip kecil kosong.

Baca Juga :  Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adannya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Masalambu, tepatnya di Desa Masalima. Atas laporan warga, anggota Polsek Masalembu langsung bergerak ke lokasi.

Di lokasi, tersangka diketahui berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, polisi langsung menangkap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB. Dan setelah diintrogasi, tersangka mangakui baram haram tersebut miliknya.

Baca Juga :  PMII Ujina Laporkan Oknum Kader HMI ke Polisi, Ini Penyebabnya

“Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di tangan kanan tersangka. Tersangka langsung diamankan ke polsek setempat,” ungkap Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:06 WIB

Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Senin, 26 Mei 2025 - 11:00 WIB

Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Berita Terbaru

Founder Alajer Nusantara, Moh. Mahshun Al Fuadi (for NOLESA.COM)

Daerah

Aktivis Dukung Raperda Tambak Udang Usulan DPRD Sumenep

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:26 WIB

(for NOLESA.COM)

Hukrim

Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:06 WIB

Tim Zona Integritas (ZI) Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Penguatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas, Selasa, 15/7/2025 (foto: IST)

Daerah

Kemenag Sumenep Komitmen Sukseskan Zona Integritas

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:15 WIB