Polsek Masalembu Tangkap Warga Sukajeruk Bawa Sabu-Sabu

Redaksi Nolesa

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Polisi berhasil menangkap seorang warga Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka yang berinisial S (55), saat ini diamankan di Polsek Masalembu.

Tersangka yang diketahui warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Desa Masalima pada Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga :  Lagi, Lima Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Semuanya Warga Desa ini

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 0,35 gram sabu-sabu (SS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, selain 0,35 gram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit HP dan 15 klip kecil kosong.

Baca Juga :  Lagi, Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adannya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Masalambu, tepatnya di Desa Masalima. Atas laporan warga, anggota Polsek Masalembu langsung bergerak ke lokasi.

Di lokasi, tersangka diketahui berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, polisi langsung menangkap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB. Dan setelah diintrogasi, tersangka mangakui baram haram tersebut miliknya.

Baca Juga :  Tukang Remas Payudara Ditangkap Polisi, Ini Dia Identitasnya

“Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di tangan kanan tersangka. Tersangka langsung diamankan ke polsek setempat,” ungkap Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru