Tukang Remas Payudara Ditangkap Polisi, Ini Dia Identitasnya

Redaksi Nolesa

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Akhirnya pelaku begal payudara yang sempat viral di sosial media ditangkap Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, pelaku begal payudara alias tukang remas payudara yang diamankan polisi itu berinisial AF.

Pemuda itu kelahiran Sumenep 01 September 2000. AF sendiri merupakan warga Dusun Pandi Desa Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah korban dari AF itu,” terang Widi, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga :  Menyala, Polres Sumenep Obrak-abrik Dua Cafe yang Dicurigai Jadi Sarang Maksiat

Perempuan yang masih berusia 21 tahun itu merupakan warga Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten. Kala itu, ia berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.

Tetiba, pada saat di perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang membuntuti.

Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang.

Baca Juga :  6 Asas Hukum Perdata

“Sehingga tak terkejar oleh pelapor yang tak lain adalah korban itu,” tambahnya.

Akibat dari kejadian itu, pelapor merasa takut dan trauma. Sehingga memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, kemarin.

Baca Juga :  Oknum Ketua PPK Diduga Terlibat Penganiyaan, Ini Kata Ketua KPU Sampang

Dari terlapor, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.

Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Kota itu.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum
5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:30 WIB

Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?

Senin, 12 Agustus 2024 - 05:34 WIB

Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita

Berita Terbaru