Hukum, NONESA.COM – Sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, tentunya kita tidak terlalu asing dengan istilah yurisprudensi.
Namun, bagi kita yang tidak pernah belajar hukum, mungkin belum paham dengan apa yang disebut yurisprudensi.
Nah, untuk itu, dalam artikel ini kita akan membahas apa yang disebut dengan yurisprudensi yang sering kita dengar dalam perspektif hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah istilah yang merujuk pada kumpulan putusan pengadilan yang diakui sebagai sumber hukum dalam sistem hukum tertentu.
Dalam konteks negara hukum, yurisprudensi memiliki peran penting dalam membantu hakim memutus perkara yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang.
Yurisprudensi tidak hanya mencerminkan interpretasi hukum oleh pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman yang memperkaya dan mengembangkan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, yurisprudensi sering kali digunakan untuk mengisi kekosongan hukum atau menjelaskan ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya, ketika terdapat dua undang-undang yang bertentangan atau tidak ada aturan yang spesifik mengatur suatu kasus, hakim dapat merujuk pada putusan sebelumnya yang relevan.
Sebagai contoh, dalam kasus-kasus yang baru seperti cyber law, seringkali tidak ada undang-undang yang secara jelas mengatur masalah tersebut.
Dalam situasi ini, yurisprudensi menjadi sumber hukum yang sangat berharga, karena memungkinkan hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan preseden yang relevan, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Indonesia.
Selain itu, yurisprudensi juga membantu dalam menciptakan konsistensi dan prediktabilitas dalam putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun demikian, penerapan yurisprudensi biasanya dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang lebih tinggi.
Sejarah Yurisprudensi
Dalam perspektif historis, yurisprudensi memiliki akar yang kuat dalam tradisi hukum Romawi dan Eropa Kontinental, di mana putusan-putusan hakim terdahulu digunakan sebagai panduan untuk memutus perkara serupa.
Di Indonesia, penerapan yurisprudensi mulai dikenal sejak masa kolonial Belanda, di mana putusan pengadilan Belanda sering menjadi acuan dalam memutus perkara di Hindia Belanda.
Setelah kemerdekaan, Indonesia terus mengadopsi prinsip-prinsip yurisprudensi ini, meskipun dengan beberapa modifikasi yang disesuaikan dengan sistem hukum nasional.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi