Dua Pria di Pasuruan Diringkus Polisi, ini Motifnya

Redaksi Nolesa

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres Release di Mapolres Pasuruan (istimewa)

Pres Release di Mapolres Pasuruan (istimewa)

Pasuruan, nolesa.com – Dua pria diringkus Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya disergap di tempat yang berbeda pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Dua pria tersebut berinisial K (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan satui lagi berinisial H (30), warga Taman, Sidoarjo.

Khusus K diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, sedangkan H diamankan di dekat rumahnya, di Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram,” terang Kapolres Erick.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, tambahnya lagi.

Baca Juga :  Kejagung Nyatakan Berkas Pembunuhan Brigadir J. Telah Lengkap, Ini Kata Koordinator BEM Nusantara

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan, Kapolres Erick merinci, diantaranya 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram.

Kemudian, 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.

Selain itu pula, ada 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru, dan 5 (lima) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam.

Barang bukti berikutnya berupa 1 (satu) buah sendok besi kecil. 3 (tiga) bendel plastik klip kecil, juga 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL. Serta 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO. Kemudian 1 (satu) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152.

Baca Juga :  Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Selain memaparkan barang bukti, Kapolres Pasuruan juga mengurai dari mana barang haram itu diperoleh dua pria tersebut. Ternyata Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka H sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka.

“Saat itu tersangka H sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan.

“Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta denda maksimum Rp 10 miliar,” tutup Kapolres Pasuruan.

Penulis : Arif

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB