Hukum, NOLESA.COM – Dalam sistem hukum, kejahatan dibedakan menjadi dua kategori utama. Yaitu kejahatan dalam bentuk mala in se dan kejahatan dalam bentuk mala prohibita.
Klasifikasi kejahatan menjadi mala in se dan mala prohibita ini tidak hanya penting dalam memahami sifat tindakan yang dianggap kriminal, tetapi juga bermanfaat dalam penentuan hukuman yang sesuai bagi pelaku kejahatan.
Dalam artikel ini kita akan mengulas apa yang disebut dengan mala in se dan mala prohibita dalam dunia hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian dan Contoh Mala In Se
Mala in se adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “jahat dengan sendirinya”. Kejahatan yang termasuk dalam kategori ini dianggap sebagai tindakan yang secara Asali merupakan perbuatan salah atau jahat, terlepas dari hukum yang mengaturnya.
Contoh dari mala in se ini termasuk kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Kejahatan-kejahatan ini dipandang sebagai pelanggaran mendasar terhadap moralitas atau norma sosial yang diakui secara universal.
Dalam banyak budaya dan peradaban, tindakan-tindakan seperti ini telah lama dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan masyarakat, bahkan sebelum adanya hukum tertulis.
Oleh karena itu, kejahatan yang termasuk dalam kategori mala in se biasanya dikenakan hukuman yang lebih berat, karena mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai dasar yang mendasari masyarakat.
Pengertian dan Contoh Mala Prohibita
Sebaliknya, mala prohibita merujuk pada tindakan yang dianggap salah bukan karena mereka secara inheren jahat, tetapi karena hukum telah melarangnya.
Istilah Latin ini berarti “dilarang oleh hukum”, dan mencakup tindakan yang tidak secara intrinsik salah, tetapi menjadi ilegal karena peraturan yang diberlakukan oleh otoritas tertentu.
Contoh dari mala prohibita termasuk pelanggaran lalu lintas, peraturan pajak, atau kepemilikan narkotika dan obat-obat terlarang dalam jumlah tertentu.
Dalam kasus ini, tindakan tersebut tidak melibatkan pelanggaran moralitas yang mendasar, tetapi lebih kepada pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Kejahatan mala prohibita sering kali diperdebatkan, terutama dalam konteks budaya yang berbeda, di mana suatu tindakan mungkin legal di satu tempat tetapi ilegal di tempat lain.
Misalnya, peraturan mengenai kepemilikan senjata api di mana di sety negara peraturan yang mengaturnya sangat bervariasi, mencerminkan perbedaan pandangan mengenai apa yang harus dilarang oleh hukum.
Namun, dalam beberapa kasus, sebuah tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai mala prohibita dapat berubah menjadi mala in se seiring dengan perubahan persepsi moral masyarakat.
Misalnya, perbudakan yang dulunya dianggap sebagai mala prohibita, di mana praktik tersebut diatur dan dilegalkan di banyak tempat.
Namun, seiring dengan perkembangan peradaban dan perubahan dalam norma sosial, perbudakan kini secara universal diakui sebagai mala in se, tindakan yang secara inheren salah dan tidak dapat diterima dalam masyarakat manapun.
Sebaliknya, ada juga kasus di mana tindakan yang secara tradisional dianggap sebagai mala in se dapat diperlunak atau didekriminalisasi karena perubahan dalam kebijakan atau pandangan sosial masyarakat.
Contoh yang relevan dalam konteks ini adalah penggunaan ganja, yang di beberapa negara telah didekriminalisasi atau bahkan dilegalkan, meskipun sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran serius.
Dalam konteks penerapan hukum, memahami perbedaan antara mala in se dan mala prohibita sangat penting bagi para penegak hukum, hakim, dan juga bagi pembuat kebijakan atau UU.
Jadi, meskipun mala in se dan mala prohibita merupakan kategori kejahatan yang diakui dalam hukum, mereka memiliki perbedaan mendasar dalam hal sifat, dampak, dan penanganannya.
Kejahatan mala in se melibatkan pelanggaran terhadap norma moral yang fundamental dan sering kali dihukum dengan keras, sementara mala prohibita lebih terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan yang diberlakukan otoritas otoritas negara atau lembaga.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi