Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Redaksi Nolesa

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kopri Sumenep Yuliyana Putri (Foto: Ist)

Ketua Kopri Sumenep Yuliyana Putri (Foto: Ist)

SUMENEP, NOLESA.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Sumenep menaruh perhatian khusus terhadap adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa yang diduga melibatkan seorang pelajar SMP berinisial MH tersebut dinilai sebagai peringatan penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua KOPRI Kabupaten Sumenep, Yuliyana Putri, menegaskan bahwa dugaan pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat meninggalkan dampak mendalam, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap masa depan korban.

Menurutnya, anak adalah kelompok paling rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga, masyarakat, hingga negara.

“Kami memandang kasus ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan berkeadilan. Perlindungan anak bukan hanya tugas satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Yuliyana Putri yang akrab disapa Yupi, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Juga :  PMII Ujina Laporkan Oknum Kader HMI ke Polisi, Ini Penyebabnya

KOPRI Sumenep menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Organisasi ini juga mendorong aparat kepolisian agar menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan dan perlindungan psikologis.

Lebih jauh, Yupi menilai bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus diperkuat melalui peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.

Edukasi moral sejak dini, kata dia, pengawasan terhadap pergaulan anak, serta keberanian untuk melaporkan indikasi kekerasan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca Juga :  5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

“Kami mengajak seluruh ASN dan elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap isu perlindungan anak, khususnya mereka yang berinteraksi langsung dengan anak di lingkungan pendidikan maupun pelayanan publik,” lanjut Yupi.

KOPRI Sumenep berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Termasuk di dalamnya pengembangan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan ramah anak, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi masa depan. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi
Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru