Hukum, NOLESA.COM – Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan pribadi hingga urusan keluarga, properti, dan juga kontrak.
Di dalam hukum perdata, terdapat sejumlah asas atau prinsip yang menjadi dasar dalam pembentukan dan pelaksanaannya.
Asas-asas dalam hukum perdata ini bukan hanya memberikan kerangka bagi penegakan hukum, tetapi juga menjadi panduan moral dan etik dalam interaksi sosial antar individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6 Asas Hukum Perdata
Berikut adalah enam asas hukum perdata yang menjadi pedoman pembentukan dan penegakan hukum perdata di Indonesia.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu pilar utama dalam hukum perdata. Asas ini memberikan kebebasan kepada individu atau entitas untuk membuat dan mengatur perjanjian yang mengikat sesuai dengan kehendak mereka, selama perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Kebebasan ini mencerminkan penghormatan terhadap otonomi dan hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri dalam konteks hubungan hukum.
Namun, kebebasan ini juga membawa tanggung jawab, di mana setiap pihak dalam kontrak harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, kebebasan berkontrak tidak berarti kebebasan absolut; hukum tetap memberikan batasan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan.
2. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik (good faith) merupakan asas yang menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan perjanjian.
Asas ini mengharuskan setiap pihak dalam kontrak untuk bertindak dengan jujur dan tidak mencoba menipu atau menyalahgunakan situasi demi keuntungan pribadi.
Itikad baik adalah fondasi dari kepercayaan dalam hubungan hukum, dan merupakan elemen kunci dalam memastikan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dapat dilaksanakan secara adil dan seimbang.
Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menyebabkan suatu kontrak dianggap tidak sah atau dapat dibatalkan oleh pengadilan.
3. Asas Kepribadian
Asas kepribadian dalam hukum perdata mengacu pada prinsip bahwa hanya individu atau entitas yang diakui secara hukum yang memiliki kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban hukum.
Asas ini berakar pada konsep bahwa hanya mereka yang diakui sebagai subjek hukum, seperti orang perseorangan dan badan hukum, yang dapat mengadakan perjanjian, memiliki kekayaan, dan menuntut atau dituntut di pengadilan.
Asas kepribadian ini juga mencakup pengakuan terhadap hak-hak asasi individu, termasuk hak atas nama baik, privasi, dan kehormatan.
4. Asas Tanggung Jawab
Asas tanggung jawab adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang melakukan pelanggaran hukum perdata harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Tanggung jawab ini bisa bersifat kontraktual, ketika seseorang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian, atau non-kontraktual, seperti dalam kasus perbuatan melawan hukum.
Asas ini juga mencakup konsep restitusi, di mana pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
5. Asas Kebendaan
Asas kebendaan adalah asas yang mengatur hak-hak atas benda, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam hukum perdata, benda dianggap sebagai objek yang dapat dimiliki, dialihkan, atau digunakan oleh individu atau entitas.
Asas ini juga mencakup hak milik, di mana pemilik benda memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengubah, atau mengalihkan benda tersebut kepada orang lain.
Namun, asas kebendaan juga menghormati hak-hak orang lain, seperti hak atas keamanan dan ketertiban umum, sehingga penggunaan benda harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
6. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum menekankan bahwa hukum harus jelas, pasti, dan dapat diterapkan secara konsisten.
Kepastian hukum adalah jaminan bagi individu bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum dan bahwa mereka tidak akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tidak terduga.
Asas ini juga mengharuskan bahwa hukum tidak dapat berlaku surut, sehingga individu tidak dapat dihukum atas tindakan yang, pada saat dilakukan, tidak melanggar hukum.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi