Hukum, NOLESA.COM – Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan suatu negara.
Hukum pidana berfungsi untuk mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan umum dan serta menentukan dan mengatur sanksi-sanksi bagi para pelakunya.
Dalam penerapannya, hukum pidana didasarkan pada sejumlah asas yang menjadi landasan fundamental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asas-asas ini tidak hanya memberikan arahan pembentukan dan penerapan hukum pidana, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Berikut ini lima asas hukum yang ada dalam hukum pidana.
5 Asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas
Asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) merupakan asas paling mendasar dalam hukum pidana.
Asas ini menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika belum diatur dalam undang-undang atau hukum positif.
Begitu juga, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman kecuali hukuman tersebut telah ditentukan sebelumnya dalam undang-undang.
Asas ini melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dan memberikan memberlakukan hukum.
Dengan demikian, setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran tersebut.
Dalam konteks ini, undang-undang pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir agar dapat diterapkan secara konsisten.
2. Asas Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan
Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan (nullum crimen sine culpa) merupakan prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti bersalah.
Kesalahan atau culpability ini harus terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Hal ini berarti bahwa hukum pidana tidak hanya menuntut adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga memerlukan adanya elemen kesalahan dari pelaku.
Kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Prinsip ini penting untuk mencegah penghukuman yang tidak adil, di mana seseorang dapat dihukum tanpa terbukti bersalah.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil.
Beban pembuktian ada pada pihak penuntut, yang harus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang masuk akal.
Asas ini menjamin hak asasi manusia dan mencegah tindakan penahanan atau penghukuman yang sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Asas Persamaan di Depan Hukum
Asas persamaan di muka hukum (equality before the law) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.
Dalam konteks hukum pidana, asas ini berarti bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan sama dan dikenakan sanksi yang sama tanpa diskriminasi.
Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan integritas sistem peradilan, serta mencegah adanya perlakuan istimewa atau diskriminatif.
5. Asas Non-Retroaktif
Asas non-retroaktif adalah prinsip yang menyatakan bahwa undang-undang pidana tidak berlaku surut.
Artinya, seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang belum ada pada saat perbuatan dilakukan atau terjadi.
Asas ini melindungi individu dari penerapan hukum yang tidak adil dan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum.
Dalam penerapannya, asas ini memastikan bahwa hanya undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan yang dapat digunakan untuk menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi