Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Dibekuk Polisi, ini Korbannya

Redaksi Nolesa

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan kendaraan rental (fotoistimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan kendaraan rental (fotoistimewa)

Pasuruan, nolesa.com – Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil bekuk sindikat penipuan kendaraan rental. Tersangka penggelapan mobil rental itu berinisial MZA.

Keberhasilan ungkap kasus penipuan atau penggelapan mobil rental itu, disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rahman saat Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021) kemarin, di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghwa Polres setempat.

Kala itu, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka.

Diterangkan, bahwasanya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap sindikat penipuan dan atau penggelapan kenndaraan rental.

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA. Tersangka sudah menjalankan operasinya kurang lebih 3 bulan.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terang Kapolres Rahman.

Baca Juga :  Pengertian Ultimum Remedium dalam Dunia Hukum

Disebutkan, total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

“Tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya yang disaksikan Isna Almuzami pengelola Rental Isna Trans.

Baca Juga :  Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Dari kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Atas gerak cepat pihak kepolisian, Isna Almuzami menyampaikan rasa terimakasih.

“Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental,” ucap Isna.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB