Risalah Ushul Fiqh

Redaksi Nolesa

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul Buku : Logika Ushul Fiqh
Penulis : Prof. Dr. H. Abu Yazid, M.A., LL.M
Penerbit : IRCiSoD, 2019


Rasulullah Saw. memiliki multi tugas sebagai pemimpin umat. Di samping sebagai pemimpin otoritas tasyri’ dalam membuat aturan syariat, beliau juga mempunyai kewajiban tanfidzi sebagai pelaksana syariat itu sendiri.

Selain itu Rasulullah Saw. sebagai penyampai risalah (mubaligh) juga berkedudukan sebagai imam yang disegani, hakim yang bijaksana serta mufti yang mendapat limpahan ilmu dari Allah Swt. Dengan demikian, Rasulullah Saw. adalah imam al-a’immah, qadhi al-qudhat, dan ‘alim al-ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu pada masa Rasulullah Saw, pemabagian ilmu ke dalam beberapa sub-subnya belumlah diperlukan, karena semua jawaban atas segala persoalan kehidupan beragama dan berbangsa datang dari Rasulullah Saw. secara langsung dengan bimbingan Tuhan melalui firman-firman-Nya (Al-Qur’an).

Demikian juga pada periode para sahabat, khususnya pada masa kepimimpinan al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Pembagian ilmu ke dalam beberapa subnya juga belum dilakukan, mengingat pada saat itu para sahabat yang ada pernah hidup dengan Rasulullah Saw, yang secara pemahaman, banyak memahami terhadap sebab-sebab turunnya ayat (asbab an-nusul), rahasia-rahasia dan cara-cara pembentukan undang-undang dalam ajaran agama Islam.

Baca Juga :  Melihat Proses Politik Indonesia Pasca Reformasi 1998

Pada perkembangan selanjutnya, yakni pada era tabi’in, pembagian ilmu termasuk logika hukum belum juga dilakukan, karena tabi’in sebagai generasi kedua setelah sahabat masih mendapat pelajaran langsung, utamanya ilmu fiqh dari para sahabat yang secara nasab keilmuan memiliki ketersambungan yang paling dekat dengan Rasulullah Saw. (hlm 77).

Beberapa saat kemudian, pada masa tabi’in at-tabi’in, perkembangan zaman semakin pesat, penyebaran Islam semakin meluas ke berbagai daerah, dan pergaulan bahasa Arab pun bercampur aduk dengan komunitas ‘ajam (Bukan Arab). Dalam kondisi seperti ini, maka dibentuklah kaidah-kaidah hukum sebagai rujukan bagi umat Islam dalam menjawab tantangan dan persoalan zaman yang belum terjadi pada zaman sebelumnya, dengan harapan para mujtahid dapat memberikan pemahaman yang benar dan proporsional terhadap al-Quran dan sunnah.

Baca Juga :  Perjalanan Penyembuhan di Britania Raya

Dilihat dari segi sejarahnya ilmu ushul fiqh lahir dan tumbuh berkembang dalam proses penelusuran dan pencarian pengetahuan untuk membangun preskripsi hukum. Secara historis, cara berpikir ushuli sebagai cara untuk memperoleh pengetahuan hukum dapat dikategorikan ke dalam dua pola: Pertama, berpikir secara rasional dengan menganggap bahwa kebenaran telah ada sejak dahulu kala. Kedua, berpikir secara empiris, yang melandaskan ilmu pada faktor pengetahuan dan realitas masyarakat (hlm 11).

Dalam buku ini, penulis mendefinisikan ilmu ushul fiqh sebagai perangkat metodologi penggalian hukum berdasarkan dalil-dalil naqli (teks wahyu) mau pun dalil-dalil aqli (penalaran ilmiah). Jadi, sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang mempunyai prosedur dan langkah-langkah tertentu.

Baca Juga :  Pinjamlah Hatiku yang Kau Lukai

Ushul fiqh dibangun selain mengacu pada teks wahyu, juga didasarkan pada logika berpikir secara sistematis dan rasional. Berbeda dengan disiplin ilmu lainnya yang hanya mengacu pada salah satu antara wahyu dan logika.

Berdasarkan tujuannya, ushul fiqh memiliki misi untuk menjembatani keberadaan teks wahyu yang statis dengan realitas sosial masyarakat yang terus bergerak dinamis sehingga dari situ, sebuah produk hukum yang moderat dan toleran bisa dilahirkan.

Buku ini sangat penting untuk dibaca mengingat Kondisi zaman yang semakin maju dan banyaknya persoalan hukum yang tidak tercantum dalam teks wahyu (Al-Qur’an) secara pasti. Tidak hanya itu, buku ini akan membantu kita untuk memahami cara-cara mengambil hukum yang baik, seperti menggunakan metode qiyas (analogi) misalkan.


Penulis: Liyana

Berita Terkait

Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik
Peran Perempuan untuk Masa Depan Peradaban
Di Balik Negeri Bertopeng Bahagia
Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat
Desa Tangguh Bencana: Membangun Harmoni dengan Bencana
Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang
Tentang Penolakan
Hari Ibu: Jejak Kasih yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:40 WIB

Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:10 WIB

Di Balik Negeri Bertopeng Bahagia

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:29 WIB

Desa Tangguh Bencana: Membangun Harmoni dengan Bencana

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:15 WIB

Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang

Berita Terbaru

Mimbar

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:29 WIB