Problematika Hukum Batas Usia 58 Tahun untuk Calon Sekda Kabupaten/Kota

Redaksi Nolesa

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi pixabay)

(ilustrasi pixabay)

Oleh Ahzam Habas

ESAI, NOLESA.COM – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah problematika hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut :

Baca Juga :  Menelusuri Realitas Sosial dalam Kumpulan Cerpen Tak Ada Asu di Antara Kita Karya Joko Pinurbo

1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

6. Usia paling tinggi 56 tahun;

7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa maupun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci dengan norma penjelas.

Misalnya, untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, problematika hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Baca Juga :  Gonta-ganti Kebijakan, Guru Semakin Tertekan

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN. Khususnya dalam persoalan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :  Perempuan sebagai "Al-Madrasatul Ula" dan Peranannya dalam Membangun Generasi Masa Depan

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

1. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

2. Surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011).

3. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.(*)

*penulis lepas asal Sumenep

Berita Terkait

“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta
Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol
Hari Pahlawan: Antara Heroisme dan Hedonisme
PR Kecil untuk Hari Jadi Sumenep ke-756
Perempuan, Warisan, dan Peradaban: Refleksi Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep
Alternatif Pengganti Kendaraan Pribadi
Sumpah Pemuda yang Sudah “Menua”
Refleksi Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:05 WIB

“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta

Jumat, 28 November 2025 - 18:24 WIB

Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol

Selasa, 11 November 2025 - 16:22 WIB

Hari Pahlawan: Antara Heroisme dan Hedonisme

Sabtu, 1 November 2025 - 14:32 WIB

PR Kecil untuk Hari Jadi Sumenep ke-756

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Perempuan, Warisan, dan Peradaban: Refleksi Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menabur bunga saat ziara ke Makam Bung Karno, Minggu, 29/3/2026 (Foto: Istimewa)

Nasional

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Senin, 30 Mar 2026 - 15:24 WIB

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Komitmen Kawal DAK 2026 (Foto: Humas DPRD Sumenep)

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Komitmen Kawal DAK 2026

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: Ist)

Daerah

Terapkan WFH, Bupati Sumenep Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Jumat, 27 Mar 2026 - 00:15 WIB