Oleh | Erika Cindy Fatikasari
OPINI, NOLESA.COM – Jika kita berbicara tentang pendidikan tinggi sebagai hak fundamental warga negara, maka sebenarnya kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa itu sendiri. Pendidikan bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik yang dipajang dalam bingkai dan digantung di dinding ruang tamu. Ia adalah ruang pembentukan cara berpikir, ruang pembebasan dari ketidaktahuan, sekaligus tangga sosial yang memungkinkan seseorang keluar dari lingkaran kemiskinan struktural.
Dalam teori pembangunan manusia, pendidikan tinggi menjadi variabel penting dalam meningkatkan human capital dan daya saing individu. Namun idealisme itu seringkali berbenturan dengan kenyataan sosial yang getir. Di lapangan, akses menuju kampus masih sangat dipengaruhi oleh latar belakang ekonomi keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak-anak dari keluarga miskin tidak hanya berjuang melawan soal akademik, tetapi juga berjuang melawan realitas biaya yang terus meningkat seperti uang kuliah tunggal (UKT), biaya kos, buku, perangkat teknologi, hingga ongkos hidup di kota besar. Dalam situasi seperti itu, “pintu kampus” tidak benar-benar tertutup secara formal, tetapi tertutup secara ekonomi. Ia tampak terbuka, tetapi tidak semua mampu melangkah masuk. Dan di sinilah ironi besar pendidikan kita bermula.
Jurang yang Tak Kasatmata di Balik Angka
Data resmi dari Badan Pusat Statistik dalam laporan “Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia” dan publikasi “Statistik Pendidikan” menunjukkan bahwa partisipasi pendidikan tinggi masih sangat timpang berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga. APK (Angka Partisipasi Kasar) perguruan tinggi kelompok 20% teratas jauh melampaui kelompok 20% terbawah. Data ini bukan sekadar angka namun ia adalah potret ketimpangan yang nyata. Ketika statistik menunjukkan jurang partisipasi yang lebar, maka itu berarti ada ribuan bahkan jutaan anak muda yang sebenarnya memiliki potensi, tetapi terhenti oleh kondisi ekonomi keluarganya.
Meskipun Indonesia telah memperluas akses pendidikan dasar dan menengah, transisi ke pendidikan tinggi masih sangat dipengaruhi oleh status sosial ekonomi. Pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia masih banyak ditanggung rumah tangga (private cost sharing), sehingga keluarga miskin menanggung beban proporsional yang lebih berat dibanding keluarga kaya. Dengan kata lain, sistem pembiayaan pendidikan tinggi kita masih berorientasi pada kemampuan membayar, bukan kebutuhan sosial. Situasi ini memperkuat argumen bahwa tanpa intervensi kebijakan yang progresif, pendidikan tinggi akan terus menjadi ruang reproduksi kelas sosial, bukan alat mobilitas sosial. Yang kaya tetap kuliah, yang miskin tersisih secara perlahan. Dan ini bukan sekadar asumsi emosional, tetapi kesimpulan dari laporan kebijakan yang komprehensif.
Program bantuan seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui KIP Kuliah memang dirancang untuk memutus rantai tersebut. Namun, meskipun secara konsep sangat progresif, implementasi di lapangan sering menghadapi kendala administratif, validasi data DTKS, hingga keterbatasan kuota. Tidak semua yang miskin terdata, dan tidak semua yang terdata mendapatkan bantuan.
Bertahan di Kampus: Ujian yang Tidak Tertulis
ketimpangan akses bukan hanya terjadi pada tahap masuk kuliah, tetapi juga pada tahap keberlanjutan studi. Mahasiswa dari keluarga miskin lebih rentan putus kuliah karena tekanan ekonomi. Mereka bukan kalah pintar, tetapi kalah daya tahan finansial. Ketika harus memilih antara membayar uang kos atau membantu orang tua membeli beras, pilihan itu bukan lagi soal prioritas akademik, melainkan soal bertahan hidup. Dalam kondisi demikian, sistem pendidikan tinggi tanpa subsidi yang kuat secara tidak langsung menyaring mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Kajian dari SMERU Research Institute dalam laporan “Pinjaman bagi Mahasiswa Miskin untuk Kesetaraan Akses Pendidikan Tinggi” memperlihatkan bahwa ketimpangan pendidikan bersifat antargenerasi. Anak dari orang tua berpendidikan rendah dan berpenghasilan rendah memiliki peluang jauh lebih kecil untuk menembus pendidikan tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa pintu kampus bukan hanya soal biaya saat ini, tetapi soal warisan ketimpangan yang panjang. Kemiskinan bukan sekadar kekurangan uang, melainkan kekurangan akses informasi, jaringan sosial, dan modal budaya. Maka ketika kita membicarakan pintu kampus tertutup, yang kita maksud bukan sekadar pintu fisik universitas, melainkan pintu kesempatan yang terkunci oleh sejarah sosial keluarga.
Antara Janji Negara dan Realitas di Lapangan
Jika kita membaca kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di sana disebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin akses pendidikan tinggi bagi warga negara yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi. Tetapi antara teks hukum dan praktik sering terdapat jarak yang lebar. Kuota minimal 20% mahasiswa kurang mampu di PTN sering kali hanya menjadi angka normatif. Dalam praktiknya, komposisi sosial mahasiswa masih didominasi kelompok menengah atas. Ini menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif belum cukup agresif untuk membongkar ketimpangan struktural. Dan selama afirmasi itu bersifat minimalis, pintu kampus tetap hanya terbuka sebagian.
Di banyak daerah, mahasiswa miskin bukan hanya menghadapi biaya kuliah, tetapi juga tekanan sosial untuk segera bekerja membantu keluarga. Maka pilihan untuk kuliah sering dipandang sebagai kemewahan. Pendidikan tinggi yang mahal secara tidak langsung mengirim pesan simbolik bahwa universitas adalah ruang elit. Padahal universitas seharusnya menjadi ruang publik yang egaliter. Ketika biaya masuk jalur mandiri mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah di beberapa kampus negeri, pesan yang tertangkap masyarakat sederhana, kampus bukan untuk semua orang. Dan pesan simbolik ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar angka statistik, karena ia membentuk persepsi kolektif bahwa kemiskinan identik dengan keterbatasan mimpi. Persepsi itu pelan-pelan diwariskan dari orang tua ke anak, membentuk mentalitas bahwa kuliah bukan ranah mereka. Di sinilah ketidakadilan bekerja secara halus tetapi sistemik.
Membuka Pintu yang Selama ini Setengah Tertutup
Saya percaya, pendidikan tinggi yang inklusif bukan sekadar wacana kebijakan, tetapi komitmen moral. Negara tidak cukup hanya menyediakan beasiswa, negara harus memastikan sistem pembiayaan yang progresif dan redistributif. Ketika satu anak miskin gagal masuk universitas karena biaya, yang hilang bukan hanya satu mahasiswa, tetapi satu potensi ilmuwan, guru, peneliti, atau pemimpin masa depan. Jika kampus menjadi eksklusif, maka demokrasi pengetahuan ikut terancam.
Solusi harus bersifat structural, peningkatan subsidi negara, transparansi UKT, perluasan asrama mahasiswa murah, serta integrasi data kemiskinan nasional agar bantuan tepat sasaran. Pada akhirnya, pertanyaan tentang “pintu kampus tertutup bagi si miskin” adalah pertanyaan tentang keadilan sosial. Apakah kita sungguh percaya bahwa setiap anak bangsa berhak bermimpi setinggi-tingginya? Ataukah kita diam-diam menerima bahwa hanya mereka yang lahir di keluarga mapan yang pantas mengenyam pendidikan tinggi terbaik? Jika pintu kampus tetap terbuka hanya bagi yang mampu membayar, maka pendidikan telah berubah dari hak menjadi komoditas. Dan ketika pendidikan menjadi komoditas, maka masa depan bangsa ikut diperjualbelikan. Sebuah bangsa yang membiarkan ketimpangan akses pendidikan tinggi terus berlangsung sejatinya sedang menyiapkan jurang sosial yang lebih dalam di masa depan. Karena itu membuka pintu kampus bagi si miskin bukan sekadar program sosial, melainkan investasi jangka panjang bagi peradaban.
*) pemerhati pendidikan, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)









