Minta MK Wajibkan Pejabat Negara Cuti saat Kampanye, Dua Pemuda Sumenep Optimistis Permohonannya Dikabulkan

Redaksi Nolesa

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Dua pemuda Sumenep yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Pilkada optimistis permohonannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Perkara 52/PUU-XXII/2024 itu Ahmad Farisi (selaku pemohon 1) dan A. Fahrur Rozi (selaku pemohon II) meminta MK untuk membatasi keterlibatan pejabat negara dalam kampanye Pilkada 2024.

Menurut Ahmad Farisi, dirinya merasa optimistis karena pertama, dirinya yakin posisinya sebagai pemilih pada Pilkada 2024 akan lolos legal standing, yang merupakan pintu masuk bagi Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dalil-dalil permohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Pertama kami optimistis karena kami yakin legal standing kami sebagai pemilih yang dirugikan cukup kuat,” ujar Ahmad Farisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juli 2024.

Kemudian, dirinya juga yakin Mahkamah Konstitusi juga akan menerima dalil-dalil permohonan yang telah dilakukan perbaikan sebelumnya. Ahmad menilai, dalil-dalil permohonannya juga sangat kuat yang disertai dengan bukti-bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dalam Pilkada. Seperti politisasi bansos dan mobilisasi birokrasi.

Baca Juga :  Mahfud MD: Di Atas Hukum Ada Etika dan Moral

”Dalil-dalil permohonan kami juga cukup kuat. Bahkan, kami juga melampirkan bukti-bukti tentang politisasi bansos dan birokrasi,” katanya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 52/PUU-XXII/2024 ini telah disidangkan pada 5 Juli 2024. Pada Sidang Pendahuluan itu majelis hakim panel yang diketuai Prof. Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperbaiki legal standing dan dalil-dalil permohonan.

Berikut petitumnya:

Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap frasa “dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”.

Baca Juga :  Momentum Tepat Lawan Tuberkulosis
Baca Juga :  Temukan Empat Kejanggalan, DGB UI Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tulis Ulang Disertasinya

Sehingga ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan:

a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ebet

Berita Terkait

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film
Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada
Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya
Seskab Teddy dan Wagub Emil Bahas Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jatim

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:04 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:08 WIB

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:57 WIB

Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:52 WIB

Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera (Foto: Ist)

Nasional

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:04 WIB