Nasional, NOLESA.COM – Dua pemuda Sumenep yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Pilkada optimistis permohonannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Perkara 52/PUU-XXII/2024 itu Ahmad Farisi (selaku pemohon 1) dan A. Fahrur Rozi (selaku pemohon II) meminta MK untuk membatasi keterlibatan pejabat negara dalam kampanye Pilkada 2024.
Menurut Ahmad Farisi, dirinya merasa optimistis karena pertama, dirinya yakin posisinya sebagai pemilih pada Pilkada 2024 akan lolos legal standing, yang merupakan pintu masuk bagi Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dalil-dalil permohonan.
”Pertama kami optimistis karena kami yakin legal standing kami sebagai pemilih yang dirugikan cukup kuat,” ujar Ahmad Farisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juli 2024.
Kemudian, dirinya juga yakin Mahkamah Konstitusi juga akan menerima dalil-dalil permohonan yang telah dilakukan perbaikan sebelumnya. Ahmad menilai, dalil-dalil permohonannya juga sangat kuat yang disertai dengan bukti-bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dalam Pilkada. Seperti politisasi bansos dan mobilisasi birokrasi.
”Dalil-dalil permohonan kami juga cukup kuat. Bahkan, kami juga melampirkan bukti-bukti tentang politisasi bansos dan birokrasi,” katanya.
Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 52/PUU-XXII/2024 ini telah disidangkan pada 5 Juli 2024. Pada Sidang Pendahuluan itu majelis hakim panel yang diketuai Prof. Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperbaiki legal standing dan dalil-dalil permohonan.
Berikut petitumnya:
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap frasa “dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”.
Sehingga ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan:
a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ebet