Menyelamatkan Konstitusi

Ahmad Farisi

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekuatan besar sedang berupaya mengobrak-abrik konstitusi. Dan, sudah sampai pada taraf yang cukup mengkhawatirkan.

Tiga ketua umum partai, dan dua dari unsur kementerian telah ikut serta mengusulkan penundaan pemilu dan masa perpanjangan masa jabatan presiden.

Dari unsur kementerian, yang terbaru disampaikan oleh Marves Luhut Binsar Panjaitan. Bahkan, mengerikannya, Luhut mengklaim bahwa ia punya big data (data besar) yang menampung 110 juta aspirasi rakyat yang menginginkan penundaan pemilu.

Gerakan Lama

Upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden senyatanya bukanlah kali pertama diusulkan. Sebelumnya, sudah ada gerakan Jokowi Tiga Periode (Jokpro) yang pelopori oleh M. Chudori.

Dan, semakin ke sini, semakin mengkhawatirkan. Sejumlah kekuatan politik besar ikut terlibat. Bermanuver, mengupayakan penundaan pemilu bisa diwujudkan.

Mengancam Konstitusi

Konstitusi mengatur tentang pembatasan kekuasaan. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

”Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini adalah inkonstitusional: mengancam demokrasi dan berpotensi membentuk kekuasaan yang tak terbatas.”

Jadi jelas, konstitusi membatasi kekuasaan. Karena itu, dengan demikian, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini adalah inkonstitusional: mengancam demokrasi dan berpotensi membentuk kekuasaan yang tak terbatas.

Baca Juga :  Membaca Wacana Penundaan Pemilu
Baca Juga :  Monyet dan Ujian

Oleh karenanya, upaya mengutak-atik konstitusi demi mempertahankan status quo ini harus terus kita kawal. Sebab, jika sampai penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini lolos, mungkin sesuatu yang sama sekali tak pernah kita inginkan akan terjadi dalam sejarah politik kita.

 

 

 

Berita Terkait

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?
Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi
Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong
Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya
Menyikapi Ancaman Terorisme
Calon Tunggal, Kegagalan, dan Pragmatisme Partai Politik
Kiai Fikri Tidak Gagal dan Juga Tidak Pernah Membelot!
Menyoal Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:00 WIB

Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:45 WIB

Menyikapi Ancaman Terorisme

Berita Terbaru