Kontradiksi Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Redaksi Nolesa

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Farisi Aris*)


Korupsi adalah kejahatan luar biasa (exra ordinery crime). Bukan hanya merugikan negara, lebih jauh perilaku korupsi juga merusak tatanan politik yang kemudian menimbulkan efek multidimensi: mulai dari kesenjangan ekonomi, kemiskinan akut, krisis kepercayaan publik, kegagalan sistem dan hingga ketimpangan-ketimpangan sosial-politik lainnya.

Karena itu, menjadi wajar bila sejak lama bangsa ini mendeklarasikan “perang” terhadap kejahatan korupsi. Yang tidak hanya berhenti di level wacana, tetapi juga terus dimanifestasikan ke dalam bentuk yang paling nyata, yakni dengan membentuk lembaga anti rasuah semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 29 Desember 2003.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanannya, perang melawan korupsi terus didengungkan. Kampanye-kampanye anti korupsi terus digalakkan di setiap lembaga-lembaga negara yang ada.

KPK, sebagai lembaga anti rasuah yang diharapkan menjadi candradimuka dalam agenda pemberantasan korupsi, terus melakukan fungsinya; para penjahat kekuasaan terus diburu dan dilucuti.

Kontradiktif

Akan tetapi, terasa ada yang kontradiktif dalam agenda kita melawan kejahatan korupsi. Di satu sisi, seperti disinggung di muka, kita selalu berupaya untuk melawan kejahatan kekuasaan itu.

Akan tetapi, di sisi lain, kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, yakni bersikap kompromistis terhadap kejahatan korupsi itu sendiri.

Lihatlah pembebasan bersyarat 23 narapidana (napi) korupsi yang baru-baru ini menjadi sorotan publik, sulit bagi kita untuk membantah adanya sikap kompromistis terhadap pelaku kejahatan korupsi.

Alih-alih diperberat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum mereka, justru hukuman untuk para napi korupsi diperingan, diberi “diskon hukum” secara besar-besaran.

Baca Juga :  Menulis Bersama Mahasiswa

Oleh karena itu, wajar bila Harian Kompas (8 September 2022) mengatakan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Sebab, perlakuan kita terhadap para pelaku kejahatan korupsi cenderung mengistimewakan, seakan-akan kejahatan korupsi adalah ”dosa tak sengaja” yang diperbuat oleh para koruptor sang penjahat kekuasaan itu.

Padahal, ke 23 napi yang ada, ada yang baru menjalani hukuman satu tahun lebih. Mantan Jaksa Pinangki, misalnya, kini ia merenggang bebas.

Padahal, mantan Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pertama atas dugaan kasus suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait kasus Djoko Tjandra, seorang buron yang sampai kini masih misterius.

Kemudian, mantan Jaksa Pinangki mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis hukum yang diterimanya.

Dan, dari banding itu, mantan Jaksa Pinangki kemudian memperoleh diskon hukuman besar-besaran dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: dari yang awalnya dijatuhi sanksi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan pertama, disunat menjadi 4 tahun penjara.

Sejak 2 Agustus 2021 mantan Jaksa Pinangki resmi menjalani hukuman penjaranya. Dan, pada 6 September 2022 ia dibebaskan secara bersyarat bersama 22 napi korupsi lainnya.

Ia pun kembali menghirup udara segar. Bebas dari pengapnya kehidupan dalam jeruji besi. Masa hukuman atas kejahatan kekuasaan yang dilakukannya hanya dijalani 1 tahun 1 bulan penjara.

Pemberian remisi terhadap napi memang telah diatur dalam undang-undang dan itu memang menjadi bagian dari hak napi.

Baca Juga :  Syekh Ali Jaber, Khusus Hari Jumat Nabi Muhammad SAW Minta ini Kepada Umatnya

Akan tetapi, kebijakan pemberian remisi semacam itu, yang tidak memperhatikan aspek-aspek di luar hukum, sangatlah kontradiktif dengan agenda kita dalam memerangi kejahatan korupsi. Kebijakan itu sama sekali tidak mencerminkan semangat anti rasuah.

Selain menunjukkan sikap yang kompromistis, pemberian remisi itu juga ganjil. Tampak seperti ada kongkalikong di balik layar.

Alih-alih memberi efek jera, penegakan hukum yang lembek dan pemberian remisi yang berlebihan semacam itu justru meringankan sanksi pidana yang seharusnya dijalani para koruptor sebagai bentuk sanksi pidana.

Padahal, sebagai pelaku kejahatan luar biasa, seharunya mereka diadili semaksimal mungkin sesuai dengan bentuk kejahatan dan efek dari kejahatan yang dilakukannya.

Bukannya dimanjakan dan diberi diskon hukuman yang jelas-jelas hal itu menguntungkan para koruptor. Kejahatan korupsi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merampas hak-hak ekonomi rakyat, karenanya para pelakunya seharusnya dihukum semaksimal mungkin.

Perlu evaluasi menyeluruh

Karenanya, dengan hal itu, kiranya kebijakan dan agenda pemberantasan korupsi kita penting untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Kontradiksi antara semangat pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum pidananya (pemberian hukuman) penting untuk diselaraskan agar berkesinambungan satu sama lain.

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan menuai hasil yang membahagiakan jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang efektif, yang menciptakan efek jera, dan serta yang mampu menciptakan kesadaran moral bagi subjek kekuasaan lainnya.

Baca Juga :  Manusia sebagai Perahu

Pemberantasan korupsi tanpa penegakan hukum yang tegas, itu adalah pekerjaan yang setengah sia-sia.

Jangan kompromistis

Oleh sebab itu, para penegak hukum perlu berkomitemen dalam hal ini. Dengan kata lain, segala bentuk penegakan hukum tindak pidana korupsi harus benar-benar ditegakkan dengan cara-cara yang paling progresif dan kreatif, jangan hanya berpatokan pada teks dan bunyi hukum.

Sebagai kejahatan luar biasa, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa-biasa saja. Dibutuhkan terobosan-terobosan baru yang itu memberikan sumbangan dan dukungan positif terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, penting bagi para penegak hukum untuk menguasai situasi dan persoalan korupsi yang tengah terjadi. Agar, penegakan hukum yang dilakukan kontekstual dengan agenda-agenda kita dalam memerangi kejahatan korupsi. Para penegak hukum tidak boleh hanya sekadar ketok palu.

Di hadapan kejahatan korupsi, hukum harus tampil secara gagah. Menjadi antitesis dari kejahatan yang senantiasa tak ragu untuk menegakkan keadilan yang hidup dan yang dicita-citakan. Hukum tidak boleh berkompromi atau dikompromikan dengan kejahatan itu sendiri.

Kejahatan adalah musuh terbesar hukum. Hukum adalah hukum dan kejahatan adalah kejahatan itu sendiri. Keduanya tidak bisa dikompromikan.

Karena itu, hukum jangan hanya ”setengah hati” melawan korupsi. Untuk melawan korupsi hukum harus  totalitas.


*) Farisi Aris, penulis lepas, mukim di Yogyakarta

Berita Terkait

Selamat Jalan Paus Fransiskus; Cahaya Kasih yang Tak Pernah Padam
Kesalehan Sosial: Sebuah Catatan Akhir Ramadan
Membangun Ruang Sosial Lansia di Era Digital
Membenahi Institusi Kepolisian Kita
Hikmah Ramadan: Sabar dan Takdir
Kepada Siapa Kepala Daerah Tunduk?
Hidup pada Bulan Ramadan Tetapi Tidak Terampuni Dosanya?
Menanti Kenegarawanan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 16:51 WIB

Selamat Jalan Paus Fransiskus; Cahaya Kasih yang Tak Pernah Padam

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:12 WIB

Kesalehan Sosial: Sebuah Catatan Akhir Ramadan

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:00 WIB

Membangun Ruang Sosial Lansia di Era Digital

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:28 WIB

Membenahi Institusi Kepolisian Kita

Senin, 3 Maret 2025 - 04:13 WIB

Hikmah Ramadan: Sabar dan Takdir

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Sayembara Kepala DLH Sumenep

Senin, 21 Apr 2025 - 10:01 WIB

Kepala Puskesmas Bluto, Sumenep, dr. Rifmi Utami ketika menyampaikan edukasi kepada JCH 2025 asal Kecamatan Bluto (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Puskesmas Bluto Tunaikan Tugas Layani JCH 2025 Hingga Tuntas

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:00 WIB