Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pengeroyokan di Pasongsongan Sumenep mencari keadilan (foto: istimewa)

Keluarga korban pengeroyokan di Pasongsongan Sumenep mencari keadilan (foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Polres Sumenep Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai lamban tangani kasus pengeroyokan yang menimpa warga Pasongsongan.

Karenanya, keluarga korban pengeroyokan ini mendesak Polres Sumenep supaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kepada pelaku pengeroyokan anaknya.

Desakan itu dilakukan karena Polres Sumenep dinilai sangat lelet dan terkesan bertele-tele dalam melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kepada terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dugaan tindak pidana ini telah didukung oleh saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian saat tindak pidana terjadi, bukti visum yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Termasuk juga pengakuan langsung dari para terlapor saat diperiksa oleh pendidik Polsek Pasongsongan.

“Akan tetapi hingga saat ini para terlapor tetap statusnya masih sebagai terlapor atau saksi, alias belum dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kuasa Hukum korban, Nadianto LBH Achmad Madani Putra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Keluarga korban beserta kuasa hukum korban menyampaikan keberatan atas lambatnya penanganan perkara laporan tindak pidana dilaporkan di Polsek Pasongsongan sejak tanggal 12 Juni 2024 dan hingga tanggal 20 Juli 2024 Polres Sumenep belum berhasil menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Nadianto mepaparkan, korban saat ini masih mengalami sakit di bagian tulang lengan, bahu atas bergeser, jari telunjuk cedera dan tidak bisa pegang sesuatu apapun. Bahkan tulang belakang juga mengalami cedera.

Baca Juga :  Terlibat Pembunuhan Remaja Sumenep Dikejar Sampai Bandar Lampung

“Berdasarkan kesaksian korban, salah satu pelaku melakukan penganiayaan diduga dengan alat berupa benda padat berupa ger besi yang dihantamkan pada tulang belakang korban hingga pingsan dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Terhadap semua kondisi tersebut di atas yang didukung dengan bukti visum, pengakuan korban pengakuan terlapor dan saksi-saksi yang ada di lokasi saat kejadian, kata pengacara kondang berparas mapan ini, sangat patut dan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kepada para terlapor.

“Tanggal 4 Juli 2024 pada tahap sidik, pelapor saksi dan para terlapor sudah diperiksa. Berdasarkan informasi dari penyidik setelah tanggal 4 Juli 2024 akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kepada pelaku,” ucapnya.

Ternyata, Polres Sumenep hingga saat ini belum kunjung melakukan gelar perkara padahal berkas gelar perkaranya sudah siap

“Polres Sumenep hingga saat ini sudah berjalan 16 hari belum melakukan gelar. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum dengan keluarga korban pengeroyokan bertanya-tanya kenapa laporan kami tidak segera dilakukan gelar perkara,” tuturnya keheranan.

“Polres Sumenep dalam melakukan gelar setidak-tidaknya dan biasanya dalam seminggu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sehingga keluarga korban merasa kecewa dan aneh dengan sikap Polres yang tidak segera melakukan gelar penetapan tersangka, padahal berkas gelar sudah siap sementara perkara lainnya polisi melakukan gelar perkara bahkan melakukan jumpa pers. Contoh seperti kasus cabul Desa Talang, Polres tidak membutuhkan waktu lama untuk gelar perkara dari lidik, sidik dan penetapn tersangka dan penahanan,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Surabaya dan Jember Kena Prank Penerimaan Taruna Akpol 2021

Pria murah senyum ini menduga kuat Polres Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda-beda dalam menangani perkara. Padahal dalam perkara yang serupa kondisinya, Polres Sumenep tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan pelaku dan melakukan gelar tidak bertele-tele seperti perkara yang menimpa keluarga korban.

Sementara di perkara yang serupa penetapan tersangka tidak membutuhkan waktu yang cukup lama sebagaimana tindakan Polres Sumenep dalam perkara penganiayaan TKP jembatan Kebunagung, Kota Sumenep dan penganiyaan penganiayaan di Kecamatan Ambunten pada tanggal 11 Juni 2024 dan pada tanggal 16 juni 2024 sudah diamankan. Artinya hanya butuh waktu 5 hari untuk menyelesaikan tahapan lidik, sidik dan penetapan tersangka dan mengamankan pelaku sementara dalam kasus ini.

“Kog bisa beda penerapan hukumnya. Padahal lokasinya antara Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Pasongsongan berbatasan tetapi penegakan hukumnya berbeda. Terhadap kondisi yang demikian telah menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan tokoh masyarakat dengan perkara yang sama namun pendekatan hukum yang berbeda,” sambungnya.

Meski perkara sudah cukup jelas, korban telah dilakukan visum dan telah memberikan keterangan tentang siapa pelakunya, kemudian ditambah dengan saksi-saksi, pengakuan para terlapor secara hukum ditaati dan di telah diketahui adanya tindak pidana beserta pelakunya di tahap lidik telah diketahui adanya tindak pidana beserta pelakunya, di mana lidik beserta gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana, akan tetapi dalam-dalam perkara ini masih dibutuhkan banyak waktu untuk menentukan status tersangka dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

“Menurut hemat kami hal tersebut menimbulkan perlakuan yang berbeda sehingga dampak jelas ada SOP yang berbeda di wilayah hukum yang sama, apalagi kejadian penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Ambunten waktu kejadian hampir bersamaan namun nampak jelas berbeda dalam menanganinya. Satu sisi keluarga korban mengkhawatirkan adanya tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Keluarga korban beserta korban berharap besar Polres Sumenep lebih serius dan segera menindaklanjuti laporannya dengan cara segera melakukan gelar perkara dan mengamankan pelaku.

“Korban mengalami luka yang cukup serius. Korban bukan bola yang seenaknya dihajar dan dianiaya tanpa pelakunya diproses. Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” paparnya Kuasa hukum korban tegas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait kapan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap pelaku pengeroyokan tersebut, pihaknya menjawab singkat.

“Ya nangani Polsek ya,” balasnya singkat.

Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB